Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Imamuddin meminta Pemprov DKI melalui Dinas Sosial (Dinsos) menggencarkan sosialisasi cara mendaftar Bantuan Sosial (Bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Tujuannya mempermudah para lanjut usia (Lansia) berusia 60 tahun ke atas yang tidak paham tata cara mendapat bantuan dari Pemprov DKI.
“Segera disosialisasikan atau diedukasi. Supaya jauh lebih mengerti cara bagaimana mendaftarnya,” ujar Imamuddin, Senin (24/3).
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Imamuddin. (dok.DDJP)
Dengan begitu, para Lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap dan berada dalam kondisi sosial ekonomi rendah bisa mendapat Bansos KLJ.
“Ini harus jadi perhatian khusus. Saya ingin bantuan ini bisa merata di Jakarta dan juga tepat sasaran,” ucap Imamuddin.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta M. Subki.
Ia berharap, Bansos KLJ ini bisa diberikan kepada seluruh Lansia di Jakarta yang benar-benar memenuhi kriteria dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta.
Sebab, menurut data Dinas Sosial, jumlah Lansia yang terdaftar di DTKS yakni 392.621.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta M. Subki. (dok.DDJP)
Sedangkan kuota Bansos KLJ hanya mampu menjangkau 43,56 persen atau 171.010 Lansia.
“Karena memang mereka sudah tidak berdaya, tidak punya mata pencaharian, maka pemerintah harus hadir. Dalam hal ini adalah Dinas Sosial,” tandas Subki.
Pada 2025, jumlah Bansos KLJ ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan. Penyaluran dana dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
Dalam setiap periode pencairan dana, penerima manfaat akan memperoleh sebesar Rp900 ribu. (gie/df)