Sosialisasikan Bahaya Rokok di Lingkungan Pendidikan

April 28, 2025 7:12 pm

Anggota Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta August Hamonangan meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta lebih gencar menyosialisasikan bahaya rokok di lingkungan sekolah dan tempat tinggal.

Menurut August, Dinas Kesehatan DKI Jakarta belum optimal dalam menyosialisasikan bahaya rokok.

Padahal, dampak sosialisasi bahaya rokok sangat besar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Khususnya untuk kesehatan.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta August Hamonangan. (dok.DDJP)

“Dari Puskesmas yang ada di kelurahan sampai kecamatan, sepertinya nggak ada yang menyampaikan penyuluhan bahaya rokok ke sekolah-sekolah,” ujar August di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (28/4).

Apalagi dalam amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 151 menjelaskan, pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayahnya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan aturan larangan merokok melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta.

Termasuk, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Bahkan, terdapat Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Penegakan Kawasan Dilarang Merokok.

Hanya saja, sejumlah regulasi itu dinilai belum berjalan efektif untuk menekan aktivitas merokok di ruang publik.

Melihat alas hukum tersebut, August Hamonangan mengaku prihatin lantaran sosialisasi kepada masyarakat masih kurang maksimal.

Efek dari asap rokok, tegas politisi PSI itu, sangat bahaya terhadap kesehatan tubuh.

“Sosialisasi bahaya rokok di kecamatan, saya nggak pernah dengar. Coba ditingkatkan lagi supaya kami bisa lihat benar-benar urgensi Perda tentang KTR ini,” tegas August.

August menegaskan, mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Menurut saya itu penting bagi kami supaya keseriusan dari Dinas Kesehatan benar-benar bisa kami dorong kita sepakati menjadi Perda Kawasan Tanpa Rokok,” pungkas August. (apn/df)