Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta terus mencari solusi atasi masalah kemacetan. Termasuk transportasi online yang parkir di sembarang tempat mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas jalan di sekitarnya. Kondisi demikian banyak dikeluhkan masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, banyak menerima keluhan masyarakat terkait kemacetan yang kerap terjadi saat jam-jam sibuk, seperti pagi dan sore hari. Kemacetan tetjadi akibat pengemudi transportasi online yang berhenti atau mangkal di ruang publik.
Termasuk saat menurunkan atau mengangkut penumpang di pinggir jalan, juga menjadi pemicu kemacetan. “Salah satu dampak buruk di jam-jam sibuk baik pagi dan sore hari, kami melihat mitra pengemudi online banyak sekali yang menguasai ruang-ruang publik seperti halte, trotoar, dan lain-lain,” ujar Mujiyono di gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (1/7).
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono. (dok.DDJP)
Untuk itu, ia mengimbau Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta segera memetakan titik-titik rawan terjadinya penumpukan akibat transportasi online.
Sehingga bisa dicari cara untuk mengurai kemacetan. “Dinas Satpol PP dan Diskominfotik tolong berikan kepada kami titik-titik mana saja yang selama ini dikeluhkan,” tandas Mujiyono.
Namun, politisi Partai Demokrat itu mengapresiasi keberadaan transportasi online yang kini menjadi transportasi alternatif bagi warga. Transportasi online memiliki kontribusi terhadap penyediaan lapangan kerja. Bahkan, memudahkan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam proses pengiriman barang.
“Kontribusinya banyak, di antaranya menjadi transportasi alternatif, kemudian yang paling dominan kaitannya dengan membuka lapangan kerja buat masyarakat termasuk di dalamnya pelaku UMKM,” tutur dia.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua mendorong pemerintah pusat segera membuat undang-undang tentang transportasi lalu lintas. Tujuannya agar pemerintah daerah dapat mengawasi teknis dari transportasi online.
“Jadi tentu saja pemerintah pusat harus segera membuat peraturan perundang-undangan terkait menyangkut masalah undang-undang lalu lintas itu sudah harus dilakukan,” kata Inggard.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Jhosua. (dok.DDJP)
Inggard mengatakan, regulasi tersebut dapat menjadi patokan keselamatan hingga memastikan kelayakan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang. “Apakah mereka udah melalui uji kir karena yang menyangkut pengangkutan penumpang faktor keselamatan harus diperhitungkan,” tambah dia.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha mengatakan, untuk saat ini belum ada regulasi tentang transportasi online. Termasuk di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, belum mengatur teknis transportasi online.
“(Undang-Undang-Red) 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan itu memang untuk transportasi online belum diatur,” ungkap dia. (DDJP/yla/df)