Soal Status Baru Kota Jakarta, Ahmad Mardono Bakal Tampung Permintaan Warga

January 8, 2024 5:52 pm

DPRD DKI Jakarta resmi melantik Ahmad Mardono sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD DKI sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam rapat paripurna.

Rapat Paripurna pengangkatan Mardono tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-31 untuk menggantikan Yusriah Dzinnun berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-30 Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PKS.

Mardono menyatakan, siap untuk mengemban amanah dari warga di sisa waktu periode 2019-2024, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Jakarta Utara yang meliputi Kecamatan Tanjung Priuk, Penjaringan dan Pademangan.

“InsyaAllah saya beristiqomah dan berkomitmen untuk bisa menjalankan amanat sesuai visi misi saya, menjadikan masyarakat sebagai tuan, karena mereka merekalah yang diwakili oleh saya di DPRD DKI,” ujar dia di gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (8/1).

Ia juga mengatakan, siap menampung masukkan program-program dari warga untuk Jakarta setelah tidak lagi menyandang status ibukota. Belakangan ini muncul wacana mengusung status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“InsyaAllah saya akan mencoba mengoptimalkan untuk masyarakat. Disitu perlu masukan-masukan dan aspirasi dari masyarakat bagaimana mengelola DKI Jakarta setelah menjadi DKJ,” tandas Mardono. (DDJP/apn/gie)