Soal RUU Omnimbus Law, Ketua DPRD akan Sampaikan Keberatan Buruh ke DPR RI

March 11, 2020 9:14 pm

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyempatkan diri untuk menyerap aspirasi buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam forum audiensi itu, Pras sapaan karibnya menyatakan akan berkoordinasi dengan DPR RI soal keberatan disahkannya RUU tersebut. Penolakan para buruh mengenai Omnibus Law didasari kekhawatiran. Mereka menganggap Undang-Undang tersebut justru akan berat sebelah karena dianggap membela kepentingan pemilik modal atau pengusaha.

“Saya akan coba koordinasikan (usulan) itu dahulu, saya akan rapatkan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada DPR RI. Karena yang membuat aturan undang-undang itu mereka (DPR), kita (DPRD) dibawah untuk mempertajam saja, maka akan saya tanya kepada lembaga yang ada diatas kita,” ujar Pras di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/3)..

Dalam dokumen surat resmi yang disampaikan hari ini, masyarakat Gerakan Buruh Jakarta menilai bahwa draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja (sebelumnya RUU Cilaka) yang telah resmi diserahkan Pemerintah ke DPR pada 12 Februari berdampak negatif lantaran pemerintah hanya hadir untuk membela kepentingan pemilik modal atau pengusaha.

Kemudian, proses penyusunan dilakukan dilakukan pemerintah dengan pengusaha tanpa serikat pekerja, termasuk dari isi RUU Cipta Kerja yang diserahkan kepada DPR. Selain itu, masyarakat GBJ menilai dari sisi isi draf RUU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan pada pekerja, seperti hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, hilangnya hak dasar pekerja untuk mendapatkan cuti khusus, outsourcing yang diperluas, kontrak kerja yang merugikan sampai hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha nakal.

Karena itu, masyarakat Gerakan Buruh Jakarta telah melakukan aksi secara masif pada hari ini untuk mendorong kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta, yaitu menolak RUU Omnibus Law yang akan dibahas DPR-RI serta meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dengan demikian, Pras memastikan bahwa pihaknya akan bekerja secara responsif untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat GBJ yang berupaya menolak draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang akan segera diparipurnakan DPR RI pada 23 Maret mendatang.

“Dari dasar (surat) ini tentu kita akan tanya, karena sudah ada surat resmi ke saya dan sudah dasar-dasarnya ini bagaimana. Yang bisa saya bantu seperti itu, tentu keputusan ada disana (DPR) karena ini menyangkut upah yang dibuat melalui Omnibus Law ini, pemerintah pusat seluruhnya harus sama,” terangnya.

Sedangkan, Anggota DPRD DKI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Aziz mengatakan bahwa usulan yang datang dari masyarakat GBJ akan terlebih dahulu ditindaklanjuti bersama fraksi-fraksi partai politik DPRD DKI. Sebab, dalam menentukan sikap politis DPRD DKI juga perlu mengedepankan asas musyawarah dan mufakat.

“Kita sudah jelaskan kepada mereka, jika ingin surat itu keluar atas nama DPRD ini membutuhkan mekanisme dan membutuhkan waktu. Ini harus dimotori oleh pimpinan, karena pimpinan bisa menyerap aspirasi ini dan mengkomunikasikan kepada fraksi-fraksi. Seandainya fraksi-fraksi setuju atau mayoritas setuju itu bisa dikeluarkan surat mendukung atau menolak, dan mekanisme harus seperti itu,” ujarnya.

Sementara, Anggota DPRD DKI Fraksi Partai Gerindra Syarif mengatakan bahwa pihaknya terus menunggu keputusan yang akan disampaikan Ketua DPRD DKI dan fraksi-fraksi partai politik dalam menindaklanjuti usulan penolakan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh masyarakat GBJ hari ini.

“Ketua (DPRD) janji akan segera rapat dengan fraksi-fraksi, sikap bersama yang ditulis atas nama kop DPRD tapi temen-temen buruh tidak mau langsung saja. Kalau dari DPRD nanti kata pak Ketua, kita harus hormati,”tandasnya. (DDJP/alw/oki)