Soal Rumah Sehat Komisi E Sebut Lebih Penting Makna Ketimbang Ubah Nama

September 14, 2022 5:11 pm

Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai, perlu makna lebih dari perubahan nama atau penjenamaan ‘rumah sakit’ menjadi ‘rumah sehat’.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, makna yang dimaksud dapat berupa peningkatan pelayanan seiring perubahan nama yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Kalau mau merubah sesuatu kan harus ada ekspektasi ke pelayanan yang diperlukan. Supaya ada maknanya, bukan hanya merubah saja,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Rabu (14/9).

Iman juga menyesalkan selama penggodokan perubahan nama ‘rumah sakit’ menjadi ‘rumah sehat’, Komisi E tidak pernah dilibatkan. Sehingga Komisi E sebagai mitra kerja Dinas Kesehatan tidak dapat memberikan saran dan tidak mengerti manfaat atas kebijakan tersebut.

“Kami tidak diajak, tapi memang kalau bisa disounding lebih dulu, kita bisa memberikan masukan-masukan, karena kita pasti agak bingung untuk adaptasinya rumah sehat rumah sakit ini,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkap Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak. Ia mengaku belum paham betul makna dari penjenamaan Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat. Bahkan ia mendapat banyak keluhan warga yang merasa bingung atas perubahan ini.

“Tiba-tiba kita bangun (rumah sehat) makanya saya pikir ini hanya perubahan artificial yang nggak sampai ke intinya, tapi hanya sampai ke kulitnya doang. Padahal harapan warga itu peningkatan pelayanan,” ungkapnya.

Sementara, anggota Komisi E Dian Pratama mempertanyakan terkait izin operasional Rumah Sehat dan izin praktek untuk para tenaga kesehatan. Dimana hingga saat ini, izinnya masih bernama Rumah Sakit.

“Untuk izin tenaga kesehatan kan harus ganti juga. Sebagai tenaga medis, saya mengurus SIP (Surat Izin Praktek) tercantum bekerja di Rumah Sakit. Apa ada izin bekerja di Rumah Sehat?,” ucapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti menjelaskan, penjenamaan Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat merupakan konsep untuk mengubah pola pikir masyarakat, bahwa Pusat Kesehatan ini tidak hanya boleh didatangi oleh orang-orang yang sakit saja.

Namun dapat memberikan layanan kepada orang yang sehat pula. Seperti menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh (medical checkup), konsultasi gizi, juga perawatan rutin gigi.

“Ini perluasan pasar kita, yang tadinya RS lebih fokus kepada pasien, tetapi kita perluas bahwa klien dan mitra kita bisa berbagai pihak termasuk warga yang masih sehat, sebagai upaya meningkatkan drajat sehat di Jakarta,” tandasnya.

Diketahui perubahan nama sudah diterapkan pada 31 RSUD di seluruh wilayah. Masing-masing yakni RS Tarakan, RS Tanah Abang, RS Johar Baru, RS Sawah Besar, RS Kemayoran, RS Cempaka Putih, RS Koja, RS Tugu Koja, RS Cilincing, RS Pademangan, RS Tanjung Priok, RS Cengkareng, RS Taman Sari, RS Kembangan, dan RS Kalideres.

Selanjutnya RS Budhi Asih, RS Pasar Rebo, RS Duren Sawit, RS Matraman, RS Ciracas, RS Cipayung, RS Kramat Jati, RS Pasar Minggu, RS Kebayoran Baru, RS Kebayoran Lama, RS Jatipadang, RS Tebet, RS Pesanggrahan, RS Mampang Prapatan, RS Jagakarsa, serta RS Pulau Pramuka. (DDJP/gie)