Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans), Senin (27/12). Rapat tersebut digelar untuk mendalami direvisinya kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 dari 0,8% jadi 5,1%. Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjelaskan, alasan Disnakertrans diperlukan mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan rata-rata kenaikan UMP hanya sebesar 1,09%. (DDJP/tim)
Update Berita Terakhir
- Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Tata Tertib DPRD DKI Periode 2024-2029
- Komisi B Menerima Audiensi Jajaran BPJS Ketegakerjaan
- Bahas Raperda PT JIEP dan PT MRT, DPRD DKI Gelar Rapimgab
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta
Soal Kenaikan UMP DKI, Komisi B-Disnakertrans Gelar Rapat Kerja
December 27, 2021 5:59 pmUpdate Berita Terakhir
- Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Tata Tertib DPRD DKI Periode 2024-2029
- Komisi B Menerima Audiensi Jajaran BPJS Ketegakerjaan
- Bahas Raperda PT JIEP dan PT MRT, DPRD DKI Gelar Rapimgab
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta