Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat untuk mendengar masukan dan usulan dari Komisi B dan C terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Masing-masing yakni, Raperda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah), Raperda tentang Penyertaan Modal Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) dan Raperda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdul Aziz. Ia didampingi Wakil Ketua Bapemperda Jhonny Simanjuntak, Anggota Bapemperda Abdurrahman Suhaimi, dan Ferrial Sofyan.
“Berdasarkan Undangan tanggal 15 November 2024 bernomor 1036/HK.01.02, dengan mengucapkan Bismillah, rapat ini saya buka” ujar Abdul Aziz di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (21/11).
Turut hadir dalam rapat Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh, Anggota Komisi B Francine Eustacia dan Ade Suherman. Serta Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Lukman Hakim.
Lalu, Direktur Utama Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) Satrio Witjaksono dan Direktur Utama Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Tuhiyat. (deb/df)