SKPD Didorong Mulai Kumpulkan Data Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah

July 24, 2019 9:33 pm

Panitia Khusus (Pansus) Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah (RBT) DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta SKPD mitra kerja terus melakukan inventarisasi data atas pemanfaatan RBT di Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Pansus RBT DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan, berdasarkan laporan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Dinas Perindustrian dan Energi (PE), serta Dinas Sumber Daya Air (SDA) saat ini sudah banyak pengembang yang telah memanfaatkan ruang bawah tanah.

“Kita minta data-data itu kita buat kompilasi bagimana kita mendorong membuat rekomendasi untuk kegiatan yang menghasilkan PAD, pengamanan utilitasnya seperti apa, ini yang akan kita tata,” katanya di Gedung DPRD DKI, Rabu (24/7).

Pandapotan berharap proses perumusan naskah akademik dalam pemanfaatan RBT sebagai penyempurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nantinya dapat menjadi penyempurna atas dua dokumen negara yang baru dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama Pemerintah Pusat dengan kedalaman yang bervariasi.

Seperti, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 167 Tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah sedalam 10 meter serta Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2014 tentang Pedoman Pemanfaatan Ruang di Dalam Bumi sedalam 30 meter.

“Kita mencoba menginventarisir semua dengan maksimal supaya perda tersebut bisa lahir,” terangnya.

Pandapotan mengatakan, Pansus akan berupaya maksimal dalam menghasilkan pembahasan naskah akademik pemanfaatan RBT dengan pertimbangan sejumlah memperhatikan aspek-aspek yang melekat dalam kajian tersebut. Seperti, aspek ekonomi, sosial, hingga pemetaan zonasi tata ruang yang lebih akurat.

“Semua aspek akan kita evaluasi, termasuk aspek teknisnya.Terutama masalah kontur tanahnya, karena tidak mungkin pemanfaatan RBT dilakukan di daerah Utara, sedangkan tanahnya semakin turun. Jadi perlu disesuaikan juga dengan aturan yang ada,” ungkap Pandapotan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan dan Pemantauan Pembangunan Bappeda Provinsi DKI Jakarta Feirully Irzal menyarankan agar pemanfaataan Ruang Bawah Tanah dapat diselaraskan dengan Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai alas dasar terkini Pergub Nomor 167 Tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah.

“Kalaupun itu mau ditingkatkan, saran saya Perda RTRW yang sedang direvisi itu pasalnya kita sesuaikan. Jadi pasalnya amanatkan bahwa pengaturan lebih lanjut pemanfaatan Ruang Bawah Tanah itu diatur dengan Perda juga supaya sinkron dengan perda RTRW diatas permukaan tanah dengan pemanfaatan dibawah permukaan bumi,” katanya.

Kemudian, pihaknya menilai bahwa aturan dasar yang termaktub dalam kedua produk hukum daerah Pemprov DKI tersebut telah menjadi referensi dari kajian dari pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2014 tentang Pedoman Pemanfaatan Ruang di Dalam Bumi. Termasuk, perbedaan dalam jumlah kedalaman yang dipersyaratkan.

“Jadi karena kita keluar pergubnya dulu baru mereka (PUPR) menyusun pedoman nya, itulah kenapa ada aturan yang berbeda antara di aturan PUPR 30 meter, tapi di Pergub 10 meter,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Ia mengaku perbedaan tersebut disebabkan oleh kebutuhan pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Fase I Bundaran HI-Lebak Bulus pada tahun 2012. Sehingga, diperlukan penyesuaian kedalaman dalam aturan Pegub tersebut.

“Jadi memang kebutuhannya saat itu 2012, kita butuh pembangunan MRT. Kita berupaya bagaimana caranya pembangunan MRT yang berada dibawah 10 meter itu tidak perlu terlalu dipersulit dengan peraturan diatasnya,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)