Komisi E bidang kesejahteraan rakyat (Kesra) mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra memperbaiki kualitas perencanaan anggaran. Upaya tersebut dinilai perlu dilakukan agar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) berlangsung efektif.
Koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengakui, pembahasan rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2020 yang digelar bersama SKPD terkait masih belum optimal. Ia menyoroti rendahnya kualitas materi usulan anggaran yang dipresentasikan selama hampir dua pekan terakhir.
“Karena memang seluruh rencana anggaran dalam KUA-PPAS harus dilengkapi dengan RKPD dan RPJMD. Memang harus dianalisis betul, karena kita tidak mungkin membahas satu persatu anggaran dalam tenggat waktu yang sempit,” ujarnya, Kamis (7/11).
Padahal, menurut Zita, pembahasan APBD Provinsi harus berpedoman terhadap aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020. Aturan tersebut perlu ditegakkan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
“Komunikasi yang baik dan sinergitas harus dibangun. Karena DPRD dan Pemprov itu Mitra, baik buruknya ditanggung bersama,” terangnya.
Dengan demikian, ia berharap agar SKPD mitra kerja terus berkomitmen untuk mendiskusikan seluruh pembahasan APBD 2020 mulai dari tingkat hulu, yakni draf KUA-PPAS. Sehingga, kualitas pembahasan proyeksi APBD dapat terjaga sebagaimana mestinya.
“Kami harap agar kami juga dilibatkan, ajak kami bicara dan bekerja sama. Karena DPRD itu kan ada 3 fungsi, harus menjalankan fungsi Anggaran, Pengawasan & Legislasi (Perda), jadi kami rasa itulah yang perlu dimaksimalkan,” tandas Zita. (DDJP/alw/oki)