Pendatang baru di Jakarta diprediksi mencapai puluhan ribu orang usai masa Lebaran Idul Fitri Tahun 2025.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengimbau pendatang untuk melapor.
Lalu, pendatang harus memastikan sudah memiliki tempat bekerja atau setidaknya memiliki keterampilan serta jaminan tempat tinggal.
Tujuannya agar pendatang dapat berkontribusi bersama-sama membangun Kota Jakarta menuju global city.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta Dinas Dukcapil Jakarta untuk membuat skema yang baru selain operasi yustisi.
Meskipun di sisi lain, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, tidak akan melakukan operasi yustisi. Mengingat, Jakarta merupakan kota yang terbuka.
Oleh karena itu, menurut pria yang akrab disapa Bang Kent, harus ada opsi lain menyikapi permasalahan fenomena pendatang baru yang datang ke Jakarta.
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth. (dok.DDJP)
Namun, kata politisi PDI Perjuangan itu, para pendatang baru diwajibkan memiliki keterampilan.
Bila tidak punya keterampilan, akan sulit bersaing dengan warga yang telah lama tinggal di Jakarta.
“Saya sangat mendukung sifat humanis pak gubernur tersebut,” tegas Kent.
Akan tetapi, harap dia, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta bisa menerjemahkan keinginan Gubernur Pramono Anung.
“Mempunyai skema yang lain untuk meminimalisir pendatang baru yang tidak punya keahlian,” tutur Kent dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).
Ia meminta Dinas Dukcapil Jakarta bekerja sama dengan kecamatan atau kelurahan serta RT, RW, untuk bisa mendata dan memverifikasi pendatang baru.
Pendataan itu, menurut Kent, sangat membantu dalam pemantauan status kependudukan para pendatang baru yang datang ke Jakarta.
“Bertujuan agar masyarakat memahami kewajiban administratif yang harus dipenuhi untuk mendukung sistem data kependudukan yang baik,” beber dia.
Ketua IKAL PPRA Angkatan LXII itu juga membeberkan beberapa skema yang bisa diterapkan dalam menyikapi pendatang baru di Jakarta.
Skema tersebut melibatkan kerja sama antara berbagai pihak. Mencakup aspek sosial, ekonomi, dan infrastruktur.
Di antaranya, skema penyediaan program kewirausahaan untuk pendatang baru yang ingin memulai usaha kecil atau mikro.
Hal itu diyakini Kent, dapat membantu pendatang baru mengembangkan potensi ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru.
Pemerintah, sambung Kent, bisa membuat program yang mencakup pelatihan keterampilan, akses ke modal usaha, dan pembentukan jaringan bisnis lokal.
Termasuk juga program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), bisa difokuskan kepada pendatang baru untuk membantu pendatang aru.
Meliputi, pemenuhan tempat tinggal, pelatihan keterampilan, atau integrasi ke dalam pasar tenaga kerja Jakarta.
Ia berpendapat, Pemprov DKI Jakarta harus memiliki sistem pemantauan yang efektif terhadap pendatang baru.
Sehingga tidak terjadi masalah sosial atau administratif ke depannya. Seperti memastikan pendatang baru punya izin tinggal yang sah dan memenuhi kewajiban administratif lainnya.
Selain itu, sambung Kent, harus ada penegakan hukum yang jelas terkait dengan pendatang ilegal atau yang tidak dapat melaporkan diri dengan benar.
“Bisa dilakukan oleh aparat terkait, seperti Satpol PP, dengan dukungan dari Dinas Dukcapil dan instansi lainnya,” tutur kepala BAGUNA (Badan Penanggulangan Bencana) PDI Perjuangan DKI Jakarta itu.
Dinas Dukcapil juga harus bisa memastikan jika pendatang baru harus mempunyai keterampilan. Sehingga tidak menjadi pengangguran di Jakarta.
“Jika hanya modal dengkul, itu nantinya pasti akan menjadi beban Pemerintah Jakarta,” tambah Kent.
Tak hanya itu, menurut Kent, Pemprov Jakarta bisa membuat kebijakan yang mengatur zonasi tempat tinggal bagi pendatang baru.
Misalnya, menyediakan kawasan khusus atau pengelompokan wilayah tertentu untuk pendatang baru. Dengan begitu, dapat mengurangi kepadatan di pusat kota dan mendistribusikan penduduk secara merata di seluruh wilayah.
“Pemprov Jakarta bisa bekerja sama dengan kecamatan dan kelurahan mengidentifikasi daerah-daerah yang dapat menampung lebih banyak penduduk, sambil menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang memadai,” sambung dia.
Dengan membuat skema baru dalam menangani pendatang baru di Jakarta, kata Kent, bisa membuat lebih baik dalam mengelola pendatang baru. Termasuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif serta lebih teratur.
“Ini penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta, baik pendatang maupun penduduk aslinya,” imbuh dia.
“Dinas Dukcapil harus bisa mengelola administrasi kependudukan di Jakarta dengan lebih efektif, membantu integrasi pendatang baru, dan mendukung pembangunan kota yang lebih tertata,” tukas Kent. (red)