Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Kominfotik) terus melakukan penyempurnaan terhadap Smart Planning Budgeting, sebagai transformasi dari e-Budgeting.
Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono mengatakan, pada dasarnya sistem pengelolaan APBD wajib mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas. Untuk kemudian adanya jaminan kemanan penunjang untuk sever pada sistem tersebut.
“Jadi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, pertama tidak ada lagi input keuangan manual karena sudah diantisipasi sebelumnya. Lalu servernya harus kita kuasai dan kita miliki, jadi tidak akan ada lagi yang bisa mencoba ganggu sistem itu. Seperti e-Budgeting, karena servernya bukan punya kita (Pemprov DKI), tapi dari pemenang lelang yang menguasai data kita,” ujar Mujiyono pada rapat kerja di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/2).
Selain itu, Mujiyono mendorong Diskominfotik Provinsi DKI untuk menyajikan tahapan proses pembentukan pagu pembentuk anggaran secara komprehensif di masing-masing SKPD, mulai dari usulan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) hingga Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) yang akan dimulai pada Maret 2020.
“Karena mereka (SKPD) tidak akan bisa input KUA-PPAS sebelum MoU dilakukan antara Gubernur dengan DPRD. Jadi harus ada step by stepnya, termasuk berita acara karena saat pembahasan APBD bersama eksekutif kita tetapkan pagu kita teken sama-sama di masing-masing Komisi bersama mitra kerja, termasuk Bappeda BPKD hingga asisten itu yang menjadi dokumen tetap, makanya harus ada legal standing dulu,” terang Mujiyono.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta, Atika Nur Rahmaniah memastikan pihaknya telah mempertimbangkan secara matang Smart Planning Budgeting dengan lima prinsip. Masing-masing Smart Governance, Smart Input, Smart processing, Smart Connecting, serta Smart Monitoring.
Pemutakhiran tersebut, lanjut Atikah, telah disesuaikan dengan sejumlah payung hukum pusat hingga daerah, yaitu Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Klasifikasi, Kodifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Daerah, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), serta Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 130/76/SJ tentang Percepatan Implementasi SIPD.
“Ini adalah pertimbangan-pertimbangan mengembangkan secara maksimal sistem e-Budgeting yang sudah ada. Ini juga yang akan kita tempel di Smart Budgeting jika ada yang membutuhkan payung hukum yang dimaksud,” katanya.
Atikah merinci, nantinya Smart Planning Budgeting akan terkoneksi dengan sistem Informasi kinerja (SIK), sehingga kehandalan dari Smart Planning Budgeting dapat mengakomodir kebutuhan informasi bagi internal maupun eksternal hingga pembahasan satuan terkecil di lingkungan masyarakat seperti e-Musrenbang.
“Jadi masyakat bisa melacak usulan-usulan di e-Musrenbang nanti didalam sistem Smart Planning Budgeting. Nanti kita akan buka fitur memberikan komentar kita bisa melihat usulan yang sudah teralokasi, ini adalah integrasinya,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI untuk mengevaluasi sistem e-Budgeting dari tiga sektor utama mekanisme penganggaran seperti BAPPEDA, BPKD dan BPAD. Menurutnya, hal tersebut telah menjadi masukan agar konsep Smart Planning Budgeting yang tengah dimatangkan Diskominfotik DKI bisa berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Jadi memang beberapa kerentanan-kerentanan yang ada dalam sistem e-Budgeting terdahulu sudah yang kita perbaiki saat ini. Baik dari sistem keamanan, verifikasi yang sebelumnya tidak berlapis kemudian ada tiga protokol yang belum baik, semuanya kita pastikan sudah tidak akan terjadi di sistem terbaru yang sedang kami kembangkan,” ungkapnya.
Meski demikian, ia memastikan pemutakhiran sistem e-Budgeting berkonsep Smart Planning Budgeting akan berfokus terhadap proses perencanaan hingga hasil dari penyerapan kegiatan yang dilakukan masing-masing SKPD.
“Karena memang pada tahun-tahun sebelumnya saat proses pembahasan di DPRD pasti mempertanyakan bagaimana hasil (output) dari pembelian dan belanja yang sudah dilakukan, tujuan alokasinya apa barang ini dan itu. Makanya mulai dari pembaharuan e-Budgeting ini, kita akan perkuat seimbangkan dua fungsi itu, antara planning dengan budgeting,” tandas Atikah. (DDJP/alw/oki)