Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta angkat bicara mengenai perpeloncoan dalam proses rekrutmen pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang dialami para Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat.
Beberapa waktu yang lalu, peristiwa tersebut menjadi viral lantaran adanya dugaan bukti jejak digital berupa video sejumlah petugas honorer K-2 dan non K-2 kelurahan Jelambar, Jakarta Barat, untuk tes fisik hingga selebrasi di sebuah saluran air secara berkelompok.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Dani Anwar menyesalkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya peristiwa tidak sepatutnya terjadi dan dilakukan oleh eksekutif sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ataupun para PJLP yang bersangkutan. Meskipun dengan alasan bahan evaluasi kinerja tahunan dalam bentuk perpanjangan kontrak kerja.
“Walaupun banyak informasi yang beredar, hal ini adalah selebrasi dan ada juga yang menyatakan ini sesuatu yang tidak pantas dilakukan. Harusnya semua proses Rekrutmen di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu tidak lagi menggunakan cara-cara (perpeloncoan) yang seperti itu,” katanya, Jum’at (20/12).
Berkaca dari peristiwa itu, Dani menuturkan bahwa persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama secara vertikal dibawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurutnya, tindakan pemberhentian pejabat perangkat daerah juga perlu mendapat dukungan dari Inspektorat untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap latar belakang permasalahan di wilayah Jelambar untuk disampaikan secara kronologis.
“Saya kira tindakan pencopotan pejabat yang bersangkutan oleh Gubernur perlu dibarengi dengan upaya klarifikasi. Jadi kita (Komisi A) dorong seluruh stakeholder dan Inspektorat mengambil langkah-langkah dan memberikan report (laporan) ke kami yang sebetulnya terjadi disana (Jelambar) seperti apa, lalu setelah kita mendapatkan informasi yang valid baru kita ambil langkah-langkah solutif,” terangnya.
Atas dasar itu, Dani berharap agar persoalan kasus serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Terlebih, kegiatan tersebut betolak belakang dengan dokumen payung hukum melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 85/SE/2019 tentang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.
“Jadi saya kira Surat Edaran Sekda yang dipersyaratkan itu kan jelas, untuk yang sudah pernah (masuk) tidak perlu melakukan tes-tes yang dalam tanda petik memberatkan mereka (PPSU). Jadi selama seseorang itu baik, bersih dari catatan kriminal dan penggunaan narkoba, performa bagus dari hasil evaluasi harian mingguan bulanan itu baik dan report-nya bagus, yaudah dia yang kembali dipekerjakan saja kalau dari pandangan saya seperti itu,” terangnya.
Dengan demikian, Dani menyatakan bahwa peran serta PPSU dan PJLP dibawah naungan Pemprov DKI Jakarta selama ini sangat membantu petumbuhan roda perekonomian yang berjalan di ibukota meskipun hanya dalam skala mikro. Setidaknya, pengabdian yang dilakukan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kehadiran mereka (PPSU dan PJLP) ini kan sebagai kanal dari pemerintah untuk melakukan kegiatan-kegiatan penggerak ekonomi, karena mereka ada kesempatan untuk bekerja meskipun penghasilan UMR tapi dia bisa menghidupi keluarganya, ada efek ekonomi yang berjalan disana,” ungkapnya.
Pasca kejadian viral tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Inspektorat DKI Jakarta memeriksa Lurah dan Panitia Seleksi (Pansel) Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) pasca viralnya video belasan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) direndam di dalam got yang kotor.
Berdasarkan hasil Investigasi yang dikeluarkan Inspektorat DKI Jakarta, peristiwa itu berlangsung pada Selasa pagi, 10 Desember 2019. Video itu diunggah akun Instagram @kabarjakarta1 dengan deskripsi kegiatan pegawai honorer K2 di lingkungan DKI Jakarta yang masuk ke got di Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam video dideskripsikan juga bahwa kegiatan tersebut direkam di sebuah got berair kotor di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
Akibat peristiwa itu, Lurah dan Pansel di Jelambar diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam beleid tersebut disebutkan, pihak yang berhak memberikan sanksi merupakan atasan langsung. Bahkan, sebelum viralnya kejadian tersebut di media sosial, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membebastugaskan mantan Lurah Jelambar yang kini bertugas menjadi Staff Kecamatan Grogol Jakarta Barat.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah mengatur proses perpanjangan masa kerja PJLP melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 85/SE/2019 tentang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah.Dalam poin 2 termaktub “Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dikecualikan bagi pelamar yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Tahun 2019, adapun syarat mengikuti seleksi yaitu: a. Cukup mengajukan dokumen surat lamaran, dengan menyatakan sebagai pekerja sejenis dengan kontrak baru (format lamaran terlampir); b. Memiliki Kartu Tanda Penduduk; dan c. Mengajukan laporan hasil evaluasi kinerja dari Pejabat Pembuat Komitmen.
Berdasarkan keterangan itu, poin-poin tersebut tidak mengungkapkan bahwa proses perpanjangan masa kontrak PJLP dan PPSU diharuskan adanya penyelenggaraan tes fisik ataupun kegiatan-kegiatan yang berbenturan dengan prinsip kemanusiaan dalam proses rekrutmen. Sehingga, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang. (DDJP/alw)