Sistem Perparkiran, Jakarta Belum Punya Aturan Fleksibel

June 12, 2025 10:32 am

Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta terus mendalami sejumlah isu teknis dalam penyusunan rekomendasi kebijakan perparkiran melalui rapat kerja bersama eksekutif.

Rapat berlangsung di Ruang Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/6). Agendanya, pendalaman pengelolaan parkir on street dan off street. Sekaligus membahas usulan penyempurnaan Peraturan Daerah tentang Perparkiran.

Wakil Ketua Pansus Perparkiran Mujiyono menyebut, rapat tersebut merupakan bagian dari proses yang telah berlangsung hampir dua bulan.

Ia menegaskan, intensitas pembahasan akan meningkat mengingat pansus menargetkan penerbitan rekomendasi awal pada Juli 2025.

Wakil Ketua Pansus Perparkiran Mujiyono. (dok.DDJP)

“Masih ada tiga hingga empat kali rapat lagi sebelum kami susun rekomendasi untuk penyempurnaan regulasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terang Mujiyono.

Dalam forum tersebut, Pansus Perparkiran menyoroti sejumlah praktik baik yang diterapkan di daerah lain. Satu di antaranya yakni Kota Surabaya.

Ia mejelaskan menjelaskan, Surabaya memiliki aturan yang lebih fleksibel dibanding Jakarta. Penetapan titik parkir di Surabaya bisa berubah dalam hitungan hari.

“Sementara di Jakarta baru bisa diubah setiap enam bulan,” ungkap Mujiyono.

Tidak ada perlindungan asuransi terhadap kendaraan yang diparkir di ruang milik jalan (on street) di Jakarta juga menjadi sorotan.

“Surabaya sudah menerapkan skema asuransi, sementara di sini belum bisa dilakukan karena terkendala regulasi,” tambah Mujiyono.

Senada dengan itu, Anggota Pansus Perparkiran Francine menyampaikan sejumlah catatan dari hasil kunjungan kerja.

Terutama terkait belum ada skema bagi hasil bagi juru parkir honorer di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran.

“Skema bagi hasil belum diatur. Akibatnya, pendapatan juru parkir tidak tercatat dan mereka tidak mendapat insentif,” kata Francine.

Ia merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2010 yang hingga kini masih menggunakan sistem remunerasi.

Anggota Pansus Perparkiran Francine. (dok.DDJP)

Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan skema bagi hasil dalam Pasal 5 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2015.

Yaitu, 20 persen untuk juru parkir dan 10 persen untuk koordinator dari setoran bulanan.

“Jakarta perlu mengakomodasi skema ini, apalagi saat digitalisasi pembayaran parkir mulai diterapkan,” tutur Francine. (all/df)