Sistem Keamanan Data Wajib Pajak Bumi Bangunan Harus Kokoh

June 17, 2021 5:26 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) perlu mematangkan kebijakan digitalisasi penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran (PBB-P2).

Sebab, data warga yang notabene wajib pajak PBB-P2 sangat rentan kebocoran hingga disalahgunakan seperti yang terjadi pada data pensiun dan data peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

“Karena sering kali banyak kejadian, padahal data-data itu sangat penting. Harusnya untuk sistem e-SPPT PBB P2 ini bisa dipagari dengan baik,” ujar Khoirudin, Anggota Komisi C DPRD DKI, Kamis (17/6).

Digitalisasi atau e-SPPT PBB-P2 ini diproyeksikan akan menggantikan prosedur penyampaian SPPT PBB-P2 yang sebelumnya masih disampaikan secara manual dalam bentuk cetakan kertas melalui kantor Kelurahan dan RT/RW setempat. Kebijakan tersebut dikelola akan langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Khoirudin mengusulkan agar sistem e-SPPT PBB P2 yang dikelola Bapenda DKI dapat mengoptimalkan tenaga ahli yang berasal dari dalam negeri. Dengan begitu diharapkan titik lemah kebocoran data yang mungkin terjadi dalam sistem e-SPPT PBB P2 DKI dapat terantisipasi sebagaimana mestinya.

“Ketika ahlinya dari kita dan sistemnya dari negeri kita Insyaallah itu kokoh. Makanya kita (Komisi C) berharap supaya sistem e-SPPT PBB-P2 ini dari kita dan tidak membeli dari luar dan Pemerintah bisa mengupdate terus sistem pengamanan data ini,” terangnya.

Pendaftaran e-SPPT PBB-P2 bisa diakses secara mandiri oleh wajib pajak pada website https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt ataupun melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) yang dapat diunduh melalui gawai masing-masing Wajib Pajak.

Kemudian, setelah wajib pajak berhasil mendaftar e-SPPT nantinya akan mendapatkan pemberitahuan melalui email terdaftar yang bersisikan dokumen SPPT PBB-P2 elektronik tahun berjalan yang dapat diakses melalui komputer (PC) atau perangkat bergerak (mobile devices) seperti ponsel pintar (smartphone) ataupun tablet.

Selanjutnya, dokumen SPPT PBB-P2 yang dikirimkan merupakan dikumen valid karena telah dilengkapi QR Code dan penanda digital untuk verifikasi keasliannya. Selain itu, Wajib Pajak yang memerlukan data SPPT PBB-P2 tahun sebelumnya dapat mengakses https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt yang selanjutnya dapat dicetak mandiri.

Melihat kemudahan yang ditawarkan dalam e-SPPT DKI, Khoirudin berharap agar sosialisasi informasi mengenai kebijakan e-SPPT PBB-P2 DKI dilakukan secara masif. Sehingga, potensi tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak kepada pemerintah dapat terwujud.

“Karena seperti di kelurahan saya di Cilandak Barat itu hanya 20 persen yang sudah mendaftar, sisanya belum mendaftar dan ini sayang untuk dilewatkan. Informasi seperti ini yang harus disebarkan oleh Pemerintah dan Bapenda dan UPPRD yang yang ada di kecamatan dan kelurahan itu harus di segerakan,” ungkapnya.

Jika masyarakat sudah mulai beralih kepada penyampaian dengan sistem e-SPPT PBB-P2 DKI, Komisi C berharap kebijakan terbaru ini juga mampu mendongkrak potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mengingat, realisasi 13 jenis pajak kini baru mencapai 23 persen dari target Rp43,37 triliun pada triwulan II tahun ini.

“Jadi bagaimanapun Bapenda untuk bisa meningkatkan pajak dari PBB ini kita akan support, dan saya ingin kalau bisa 13 jenis pajak juga terintegrasi dalam satu data. Supaya bisa meningkatkan pendapatan 13 jenis pajak secara langsung secara real time,” tandas Khoirudin. (DDJP/alw/oki)