Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) melakukan pengecekan izin pendirian tower telekomunikasi yang berada di Jakarta.
Permintaan itu dilayangkan usai Komisi A menerima aduan warga RT.03 RW.10 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Pasalnya, tower ilegal itu dibangun pada lahan sekitar permukiman penduduk.
“Vendor-vendor ini kan perusahaan telekomunikasi yang kerjanya bangun tower. PTSP tolong cek mereka punya izin untuk mendirikan tower dan ada enggak IMB-nya? Supaya ke depan lebih tertib lagi,” ujar Simon di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (11/7).
Simon mengimbau untuk dilakukan pembongkaran tower apabila perusahaan terbukti tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMB-M) yang dikeluarkan Dinas PMPTSP.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu. (dok.DDJP)
Menurut dia, tower ilegal yang berdiri bebas di Jakarta hanya merugikan Pemprov DKI. Apalagi Pemprov juga harus menyediakan anggaran untuk pembongkaran.
“Jangan biarkan vendor-vendor membangun tower-tower ini, kemudian yang terjadi berikutnya DKI menanggung beban biaya untuk menurunkan (membongkar-Red) tower,” kata Simon.
Dia mengatakan, para vendor yang membangun tower secara ilegal, biasanya keberatan untuk membongkar. Sebab, biaya yang harus dikeluarkan lebih besar dari pada pemasangan. “Makanya, mereka biasanya mengulur-ngulur waktu,” tandas Simon. (DDJP/bad/gie)