Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta menginginkan pengendapan penyertaan modal daerah (PMD) yang ada di empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat digunakan untuk kegiatan prioritas lain. Dengan demikian Banggar mendorong dana PMD tak terpakai itu dimasukkan lebih dulu ke kas daerah.
“Kita minta koordinasi dengan BUMD terkait agar sisa PMD itu dimanfaatkan nantinya untuk program-program belanja daerah yang menuntut banyak anggaran,” ujar Triwisaksana, Wakil Ketua Banggar di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/11).
Dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2019, empat BUMD mengajukan relokasi pengandapan PMD. Antara lain, PD. Dharma Jaya mengajukan relokasi sebesar Rp96,94 miliar untuk PMD dalam 3 tahun terakhir, dengan rincian Rp7,59 miliar untuk tahun 2014, Rp37,88 miliar untuk tahun 2015, dan Rp51,46 miliar untuk tahun 2016.
Berikutnya, PD. Pembangunan Sarana Jaya yang mengusulkan relokasi sebesar Rp70 miliar dan Rp62 miliar dari pengandapan PMD tahun 2014, PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) sebesar Rp650 miliar dari PMD tahun 2013, dan PT. Mass Rapid Transit (MRT) sebesar Rp161 miliar.
Triwisakana menyampaikan, total usulan alokasi pengandapan PMD tersebut mencapai Rp1,8 triliun. Seluruhnya diproyeksikan masuk ke dalam kas daerah.
“Nanti kita akan cek seperti apa alokasinya itu, disetujui oleh Banggar atau tidak usulan relokasinya, akan kemana dan untuk kegiatan apa. Kalau tidak bisa dijelaskan, kita minta dikembalikan saja ke kas daerah,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)