DPRD Provinsi DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp91,3 triliun untuk mengentaskan seluruh program prioritas Pemprov DKI. Satu di antaranya Program Sekolah Gratis, baik negeri maupun swasta.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin menyampaikan bahwa untuk Program Sekolah Gratis telah dianggarkan sebesar Rp2,3 trilun. Untuk itu diperlukan sebuah regulasi yang pasti mengenai pelaksanaan sekolah gratis.
“Yang perlu waktu adalah persiapan regulasinya. Dananya sudah siap, dan kita sudah sepakat sesama eksekutif juga nggak ada masalah,” ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (28/11).
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (dok.DDJP)
Mengenai hal itu, perlu segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. Sehingga aturan mengenai program sekolah swasta gratis memilik dasar hukum yang kuat.
Tujuannya agar kualitas pendidikan di DKI Jakarta memiliki kualitas yang sama, baik negeri maupun swasta. “Mudah mudahan regulasinya bisa cepat selesai, sehingga Juli besok bisa dilaksanakan,” harap Khoirudin.
Selain itu, Khoirudin memastikan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) tetap berlanjut. Hanya saja, komponen yang ada hanya mengakomodir tambahan biaya sekolah. Seperti seragam sekolah, sepatu, topi, dan peralatan sekolah lainnya.
“Sebenarnya komponen KJP itu untuk biaya sekolah. Sekarang sekolahnya udah gratis. Jadi KJP ada hanya untuk beli sepatu, kaos kaki, celana, baju, topi, dasi dan perlengkapan sekolah lainnya,” pungkas Khoirudin. (apn/df)