Siapkan Peningkatan SDM Hadapi Jakarta Berskala Global

December 27, 2024 6:38 pm

Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Solikhah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mempersiapkan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) setelah DKI Jakarta beralih menjadi kota bisnis berskala global. Hal itu berlaku setelah ditetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Degan meningkatkan kualitas SDM secara kultural, kata Sholikhah, pembangunan infrastruktur kota dapat berjalan seimbang. Sehingga masyarakat akan terdorong secara alami untuk memajukan suatu kota bisnis berdaya saing global yang berbudaya secara kultural.

“Peningkatan SDM harus dipersiapkan secara maksimal. Jadi jangan sampai tidak seimbang. Antarstruktural udah oke tapi secara kultural harus sejalan juga. Ini yang harus menjadi penekanannya,” ujarnya Selasa, saat ditemui di lokasi Selasa (24/12).

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Sholikhah. (dok.DDJP)

Seharusnya, sambung Sholikhah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) sudah mulai memberikan pembekalan khusus sejak usia dini kepada siswa sekolah. Baik secara budaya, akhlak dan sopan santun. Tentu hal itu dapat menjadi bekal moral yang luhur dalam menghadapi tantangan Jakarta menuju kota global.

“Maka sejak kecil dari usia dini harus segera dimulai untuk menuju kultural dari segi pendidikan, budaya, akhlak dan sopan santunnya agar seimbang antara infrastruktur dengan kultural. SDM nya jangan sampai jomplang,” tambah Solikhah.

Di dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ bahwa kewenangan khusus urusan pemerintahan yang dimaksud mencakup, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan.

Kemudian kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.

Aturan tersebut berlaku dan dapat segera ditindaklanjuti dengan tenggat waktu dua tahun setelah diundangkan.

Untuk itu, harap Solikhah, eksekutif dan legislatif dapat mempersiapkan secara bersamaan dalam menghadapi Jakarta sebagai kota bisnis berskala global.

Salah satunya yaitu membangun karakter masyarakat secara kultural yang mampu memajukan kota Jakarta baik secara kultural maupun secara infrastruktur.

“Harapannya, bangun jiwanya dan fisiknya. Kultural dan infrastrukturnya harus seimbang. Itu harapan kita semoga Jakarta siap. Disiapkan semua perangkat perangkatnya. Kemudian kita bisa mencapai Jakarta yang global dan Jakarta yang bersaing dalam ekonomi, budaya, dan wisata,” pungkasnya. (apn/df)