Siapkan Kajian Regulasi 15 Urusan Khusus Jakarta, Gandeng Universitas

January 23, 2025 7:00 pm

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong Biro Hukum DKI Jakarta segera bekerja sama dengan Universitas-Universitas Fakultas Hukum untuk menyiapkan draft dan kajian regulasi yang dibutuhkan untuk mengelola 15 urusan pusat yang menjadi kewenangan khusus Jakarta.

Kewenangan khusus urusan pemerintahan tersebut didapat Jakarta pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Biro hukum untuk segera bermitra dengan kampus yang punya fakultas hukum untuk membuat kajian dan drafting 15 urusan itu,” ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1).

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (dok.DDJP)

Adapun 15 urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan khusus untuk Jakarta yakni, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustran, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan.

Kemudian bidang kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan dan ketenagakerjaan.

Khoirudin mengungkapkan, DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai dasar hukum untuk menangani kewenangan tersebut.

Nantinya, naskah akademik dan draft Perda akan mencakup norma, standar, prosedur, kriteria, hak dan kewajiban Jakarta sebagai DKJ. “Eksekutornya kita dan itu harus kita kawal,” kata dia.

Ia berharap, 15 kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang luar bisa bagi Jakarta. Sehingga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat menyongsong Jakarta sebagai kota global.

“Untuk mengelola Jakarta jadi kota global, pada akhirnya PADnya meningkat, rakyat semakin sejahtera,” tukas Khoirudin. (yla/df)