Komisi A DPRD DKI Jakarta menegaskan kesiapan daerah dalam menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi anggaran.
Dalam rapat bersama eksekutif di Ruang Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta pada Rabu (5/2), Ketua Komisi A Inggard Joshua menekankan perencanaan anggaran yang matang sangat penting.
Dengan demikian, kebijakan pemerintah pusat tidak berdampak negatif terhadap program-program daerah.
“Kami menghargai Inpres No. 1/2025 terkait efisiensi, karena memang kondisi keuangan di tingkat pusat cukup ketat dan tentu saja ini mempengaruhi dana bagi hasil untuk Jakarta,” ujar Inggard.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Jhosua. (dok.DDJP)
“Namun, hal ini sudah dikalkulasi sejak awal dan sifatnya bukan darurat serta mendesak (darsak), sehingga perlu diprediksi lebih awal dalam penyusunan anggaran, termasuk dalam APBD Perubahan,” sambung dia.
Lebih lanjut, ia menekankan, Jakarta memiliki sumber pendapatan daerah yang kuat dari pajak dan retribusi. Sehingga dana bagi hasil dari pemerintah pusat hanya berkontribusi sekitar seperlima dari total pendapatan daerah.
Oleh karena itu, efisiensi anggaran harus dilakukan secara selektif agar tidak mengganggu jalannya program pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam rapat tersebut, Komisi A juga menyepakati kebijakan dalam Inpres perlu ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur (Ingub) yang selaras dengan peran komisi-komisi terkait di DPRD DKI Jakarta.
“Ketika SKPD melakukan efisiensi, mereka harus berkoordinasi dengan komisi terkait, dari Komisi A hingga Komisi E, agar ada transparansi dan keterbukaan dalam pelaksanaannya,” jelas legislator dari Fraksi Gerindra itu.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta M. Fu’adi Luthfi menegaskan, Jakarta siap menjalankan implementasi Inpres No. 1/2025 ini.
“Prinsipnya, Jakarta sangat siap menjalankan Inpres ini,” tandasnya. (all/df)