Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan pelaksanaan penyebarluasan atau sosialisasi perda (Sosper) perdana di tahun 2020. Rapat tersebut juga sekaligus menjelaskan mengenai teknis pelaksanaan Sosper bagi jajaran DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.
Kepala Bagian Perundangan-Undangan dan Hubungan Masyarakat Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Purwana Ansyori menjelaskan, rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti hasil putusan Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar Senin (14/1) kemarin yang mengamanatkan kegiatan pelaksanaan sosper bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI akan digelar diakhir bulan ini.
“Jadi persiapan sudah dimulai hari ini (tanggal 15) hingga tanggal 17 Januari, kemudian pelaksanaan nya Senin sampai Rabu (20- 22 Januari). Kenapa? Ini supaya tidak berbenturan dengan kegiatan dewan yang lain,” kata Purwana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/1).
Ia menjelaskan kepada masing-masing koordinator pendamping jajaran DPRD DKI Jakarta agar mendokumentasikan kegiatan Sosper tersebut sebagai bahan laporan pertanggungjawaban, serta sejumlah lampiran pelengkap kegiatan. Berdasarkan hasil rapat Bamus, kegiatan tersebut akan dilangsungkan pada 27-30 Januari 2020.
“Laporan kegiatan ini kita harapkan di tanggal 30 (Januari) itu terakhir, artinya selesai ini akan ada Sosper lagi. Jadi kegiatan sosper ini juga akan diagendakan lagi di rapat Badan Musyawarah, dan ini sudah sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan DPRD (2020),” terangnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Subbagian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Nur Achmad mendorong masing-masing koordinator mampu mengarahkan pimpinan dan anggota legislator untuk menyebarluaskan sejumlah Perda yang bersifat baru. Sehingga, masyarakat dapat mengetahui lebih lanjut Perda-Perda yang telah dihasilkan DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI secara aktual.
“Jadi kami sarankan agar pimpinan dan anggota DPRD bisa merujuk perda-perda yang dihasilkan di tahun 2019, atau minimal 2018 juga tidak masalah. Untuk materinya, semua bisa diakses melalui jdih.jakarta.go.id,” terangnya.
Dengan demikian, ia berharap agar masing-masing koordinator juga memperhatikan sejumlah aspek dan mekanisme teknis penyusunan proposal kegiatan Sosper. Pasalnya, segala bentuk aktifitas yang terhimpun dalam laporan akan disampaikan langsung sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau berkasnya bagus, penyusunan laporan sudah bagus dan wajar dari sisi kepatutan terpenuhi, tentu inshaAllah tidak akan ada koreksi yang terlalu banyak,” katanya.
Sementara itu, salah satu koordinator perwakilan pendamping Anggota DPRD DKI, Sihono memastikan seluruh informasi yang diberikan pihak Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi DKI Jakarta akan menjadi masukan yang bermanfaat bagi seluruh stakeholder yang bertugas mendampingi seluruh aktifitas kegiatan pimpinan dan anggota DPRD sebagai penyerap aspirasi masyarakat.
“InshaAllah kita sebagai koordinator memang sudah siap, kalau misalnya ada yang sudah mengalami di periode lalu (2014-2019) tinggal kita jalani saja. Meskipun sosper berjalan tiga hari kami juga sudah siap, jadi tinggal lakukan penyempurnaan-penyempurnaan saja,” tandas Sihono. (DDJP/alw/oki)