Sekretariat DPRD (setwan) Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan terus menjaga kualitas penyampaian laporan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan (Sosperda) tahun anggaran 2022 secara akuntabel dan transparan.
Kepala Bagian Perundang-Undangan dan Humas Sekretariat DPRD DKI Purwana Ansyori mengatakan, pengembangan laporan Sosperda sejalan dengan penambahan frekuensi pelaksanaan sosialisasi dari semula dua kali menjadi empat kali pelaksanaan di tahun ini.
“Kami minta kerjasamanya agar tepat waktu dalam penyampaian proposal dan laporan secara lengkap. Seluruh pelaksanaan Sosper jangan sampai copy paste dengan pelaksanaan tahun sebelumnya, karena nantinya lama-lama jika ini mulai open data, masyarakat bisa melihat,” kata Purwana saat memimpin rapat koordinasi pengarahan sosialisasi Perda tahun 2022, Senin (31/1).
Kepala Subbagian Dokumentasi dan Humas Sekretariat DPRD DKI Juniadi Jatnoprasetyo juga meminta kepada para PJLP pendamping dewan agar hasil laporan pelaksanaan sosper 2022 yang akan dimulai tanggal 14-16 dan 20-22 februari nantinya disampaikan dengan progres kegiatan secara lengkap dan dikirim melalui surat elektronik (email).
“Kalau misalnya sebulan itu sudah ada empat kali pelaksanaan berarti ada empat laporan. Termasuk secara email harus tetap full dilaporkan,” sambung Juniadi.
Sedangkan, Kepala Subbagian Tata Usaha Keuangan Sekretariat DPRD Arya Angga Avisena berharap agar masing-masing PJLP pendamping dewan menyertakan dokumen pendukung seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelaporan penggunaan anggaran pelaksanaan Sosper 2022.
“Jadi kami mohon untuk berkas-berkas sekarang ini sosper di 2022 ini dilampirkan. Seperti sewa tenda sewa kursi sound system ATK (alat tulis kantor) beli tas masker itu dilampirkan NIK atau NPWP dari penyedia barang dan jasanya,” ungkap Angga.
Sementara itu, Fadjar Y. Djolil sebagai perwakilan dari PJLP pendamping Anggota DPRD DKI Steven Setiabudi Musa mengaku siap mengikuti aturan terbaru Sekretariat DPRD DKI terhadap pelaksanaan sosper di tahun ini.
“Kita di pendamping dewan juga siap menyesuaikan aturan ini seperti harus ada NIK NPWP kalau ada sewa-sewanya. Kita wajib mendukung dan mengawasi betul setiap kegiatan yang ada di dewan agar terlaksana dengan baik, termasuk dari sisi transparansinya,” tandas Fadjar. (DDJP/alw)