Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi DKI Jakarta mengikuti sosialisasi tata cara pemotongan penyetoran dan pelaporan Pajak Tahunan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI hari ini, Rabu (7/4).
Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Hadameon Aritonang mengatakan, sosialisasi tersebut diperlukan guna meningkatkan kapasitas Setwan DPRD DKI dalam menetapkan Pajak Penghasilan (Pph) pasal 21 yang perlu disampaikan oleh 106 anggota DPRD DKI secara berkala.
Salah satunya, mengenai mekanisme pelaporan pajak dalam bentuk pajak progresif yang diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
“Kita sudah konsultasikan masalah pajak progresif itu, dimana dari PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 252 sudah harus menerapkan pajak progresif bagi seluruh DPRD Provinsi Kabupaten Kota,” katanya usai menghadiri sosialisasi via daring di Ruang Rapat Sekwan DPRD DKI.
Klasifikasi tersebut, lanjut Hadameon, telah disesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Dimana, penghasilan Rp0 hingga Rp50 juta akan dikenakan pajak progresif 5%, penghasilan Rp50 juta hingga Rp250 juta akan dikenakan pajak progresif 15%, Rp250 juta hingga Rp500 juta akan dikenakan pajak progresif 25% serta penghasilan diatas Rp500 juta akan dikenakan pajak progresif 30%.
“Kita akan melakukan semacam pemberitahuan kepada pimpinan dan anggota. Pada saat kita menerapkan (pajak progresif) itu, dan semua anggota dewan itu sudah mengetahui,” terangnya.
Setelah penjelasan DJP Kemenkeu RI hari ini, Setwan DPRD DKI juga akan mengundang berbagai pihak untuk mengkonsultasikan lebih lanjut mekanisme pajak Progresif yang akan dibebankan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD DKI saat ini.
“Setelah kita dapat informasi lebih jelasnya, kita merencanakan akan mengundang dari Kantor Pajak KPP Gambir untuk sosialisasi terhadap pajak progresif ini,” ungkap Hadameon. (DDJP/alw/oki)