Sekretariat DPRD DKI Jakarta menyelenggarakan sosialisasi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (26/6). Sosialisasi tersebut dalam rangka penyusunan Matriks Pembagian Peran dan Hasil (MPPH), Rencana Kinerja dan Rencana Aksi Sekretaiat DPRD Provinsi DKI Jakarta tahun 2025. Kegiatan itu dipimpin oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Asril Pinayungan R didampingi Plt Kepala Bagian Produk Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Nur Achmad, Plt Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakata Dyah Suryani serta Kepala Subbagian Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakata Arya Angga Avisena. Aturan ini berdasarkan PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kineja Instansi Pemerintah dan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara. Pada kesempatan itu, Asril menyampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta bahwa diwajibkan untuk membuat Rencana Kinerja (Renkin) sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelahnya, Renkin tersebut akan menjadi Perjanjian Kinerja (Perkin) untuk seluruh ASN. (DDJP/rei)
