Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI menggelar rapat kerja bersama Biro Hukum untuk merumuskan kajian pada kegiatan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) sebelum dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Kepala Bagian Perundang-Undangan dan Kehumasan Sekretariat DPRD DKI Jakarta Purwana Ansyori mengatakan, kajian tersebut diperlukan untuk merumuskan dasar aturan sosialisasi Raperda yang rencananya akan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kegiatan sosialisasi ini mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2017, dipasal 20 dijelaskan perlu ada sosialisasi Raperda kepada masyarakat untuk mendukung kelancaran tugas dewan,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/12).
Ia menjelaskan, bahwa sosialisasi Perda berbeda dengan sosialisasi Raperda, sehingga diperlukan Pergub baru untuk mengakomodir komponen kegiatan sosialisasi seperti menghadirkan narasumber dan moderator dari pakar, ahli, hingga akademisi yang sengaja diundang dalam seminar, dan Focus Group Discussion (FGD).
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang- Undangan Biro Hukum DKI Jakarta, Nur Fadjar. Menurutnya usulan kegiatan sosialisasi Raperda sudah semestinya dilakukan untuk mendapat saran dari masyarakat.
“Memang sebaiknya sebuah rancangan itu disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat mengetahui bahwa ada rancangan mengenai regulasi tertentu. Diharapkan kita mendapat masukkan dari masyarakat. Jadi saat Perda itu lahir, masyarakat sudah tau dan bisa langsung diterima,” kata Fadjar.
Adapun mekanisme pelaksanaannya nanti, yakni Badan Musyawarah (Bamus) akan menentukan jadwal sosialisasi ke masyarakat, lalu diajukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta.
Selanjutnya, jika sudah disetujui, maka anggota DPRD dapat segera melakukan sosialisasi di wilayah Ibu Kota sesuai waktu dan tempat yang diusulkan. Setelah kegiatan selesai, laporan hasil pelaksanaan harus disampaikan kepada Ketua DPRD dilengkapi Surat Pertanggung Jawaban.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan satu kali dalam setiap Raperda yang sedang dibahas, sedangkan biaya yang dibutuhkan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dam Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksana Anggaran Sekretariat DPRD DKI. (DDJP/gie/oki)