Setwan DPRD Banjarmasin Pelajari Mekanisme Perekrutan Tenaga Ahli

May 3, 2019 7:11 pm

Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (5/3).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengetahui alur rekrutmen staf tenaga ahli DPRD yang dijalankan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta.

“Karena memang saat ini yang sudah ada baru tenaga ahli di fraksi, sedangkan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum ada,” kata Nurhidayah, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (3/5).

Dengan demikian, Nurhidayah mengatakan pihaknya akan menjadikan DKI Jakarta sebagai percontohan dalam mekanisme rekrutmen staf tenaga ahli DPRD. Nantinya, referensi yang dihimpun akan dituangkan kedalam Peraturan Walikota Banjarmasin.

“Maka dari itu akan kita tindaklanjuti soal tenaga ahli ini, akan kita rekrut juga setelah dibentuk Peraturan Walikota (Perwali) sebagai aturan dasar. Setelah ada itu baru kita lakukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Produk Hukum, Pengkajian dan Evaluasi Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Endang Sumardi mengatakan, proses rekrutmen staf tenaga ahli DPRD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 Tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar atau Tim Ahli DPRD Provinsi DKI Jakarta.

“Jadi dalam pergub itu diatur mengenai bagaimana mekanisme pengusulan hingga mekanisme pemberhentian dan penempatan daripada tenaga ahli itu,” terang Endang.

Pergub tersebut, lanjut Endang, juga menjadi acuan dasar dalam penentuan sejumlah persyaratan. Antara lain, kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja beserta keterampilan yang dibutuhkan. Termasuk, penetapan honorarium staf tenaga ahli DPRD sebagai kegiatan belanja pegawai yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

“Jadi diusulkan dari fraksi-fraksi terlebih dahulu, kemudian diajukan kepada Ketua DPRD, setelah dari Ketua disposisi dan diusulkan kepada Sekretariat DPRD, lalu dibuatkan SK (Surat Keputusan) Tenaga Ahli dimana dia ditempatkan,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)