Setiap Rabu, ASN Sekretariat DPRD DKI Wajib Gunakan Transportasi Umum

April 28, 2025 3:51 pm

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) DPRD Provinsi DKI Jakarta diimbau untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu mulai Rabu 30 April 2025.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Mukholik Maswi usai apel pagi, Senin (28/4).

Kebijakan itu sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pada Setiap Hari Rabu.

Mukholik menyampaikan Ingub tersebut merupakan sebuah kebijakan yang benar-benar harus dipatuhi oleh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Salah satu tujuannya yakni mengembalikan lagi budaya penggunaan transportasi umum.

Di samping itu, mengurangi kemacetan serta mengurangi polusi udara di DKI Jakarta. Terlebih dapat meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan kalangan ASN DPRD DKI Jakarta maupun masyarakat luas.

“Jadi sangat bagus. Jadi kita harus biasakan menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu,” ujar Mukholik di gedung DPRD DKI Jakarta.

“Saya sih nggak keberatan walaupun sedikit susah, tapi saya senang. Rumah saya di Setia Budi, sebenarnya dekat 15 menit sampai kalau bawa kendaraan pribadi,” tambah dia.

Dengan begitu, Mukholik berharap seluruh ASN di Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat mematuhi Ingub yang sudah berlaku.

Sehingga setiap Rabu menggunakan para ASN bekerja transportasi umum massal mulai dari berangkat kerja, tugas dinas, hingga pulang dari tempat kerja.

“Harapannya agar ini harus dipatuhi seluruh pegawai, walaupun belum ada sanksi harus diikuti,” ungkap Mukholik.

Dalam Ingub DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 dijelaskan jenis moda transportasi yang diperbolehkan yakni Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, KRL Jabodetabek (Comuterline, Kereta Bandara, Jaklingko, Bus atau angkot reguler, Kapal, dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.

Peraturan tersebut dapat dikecualikan untuk kategori ASN yang tengah sakit, hamil, disabilitas atau berkebutuhan khusus dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

Prosedur pelaksanaan dan laporannya saat menggunakan transportasi umum, ASN diwajibkan untuk swafoto dan diupload sebagai bukti setiap Rabu, berangkat dan pulang melalui media Google From yang sudah ditentukan oleh masing-masing kepegawaian perangkat daerah.

Kemudian admin kepegawaian masing-masing UKPD melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai.

Lalu, hasil laporan data rekapitulasi nantinya dikirimkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melalui linktr.ee/RabuAngkutanUmum. (apn/df)