Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi DKI Jakarta M. Subkhi menegaskan, pentingnya sinkronisasi antara pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan di Jakarta dengan regulasi yang tengah disusun di tingkat nasional.
Hal itu disampaikan Subkhi usai audiensi bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (3/7).
Subkhi menyebut, DPR RI sedang membahas undang-undang baru menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pendidikan harus digratiskan.
Karena itu, Perda Penyelenggaraan Pendidikan di Jakarta tidak bisa dirampungkan tergesa-gesa sebelum regulasi pusat selesai dibahas.
“Kami di DPRD ikut menunggu agar proses di pusat segera selesai. Usulan kami dalam perda pendidikan akan menyesuaikan hasil akhir dari undang-undang tersebut,” terang Subkhi.
“Jangan sampai Perda yang kami susun justru bertabrakan dengan peraturan di tingkat nasional,” tambah dia.
Dia menambahkan, salah satu gagasan yang disampaikan kepada gubernur adalah soal pendidikan gratis.
Termasuk untuk madrasah dan pondok pesantren. Namun, pelaksanaannya tetap menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
“Kami dari pansus pendidikan telah menyampaikan sejumlah saran dan gagasan kepada pak gubernur. Khususnya soal pendidikan gratis yang sangat ditunggu-tunggu oleh warga Jakarta,” kata Subkhi.
Menurut dia, keberadaan sekolah swasta masih sangat dibutuhkan karena banyak warga yang belum tertampung di sekolah negeri.
Namun, seluruh rencana kebijakan tetap harus berada dalam koridor hukum nasional agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
“Kita tetap tunggu dari Nasional ya agar tidak tumpang tindih regulasinya,” tutup dia. (all/df)