Sesuaikan Aturan Pemerintah, Aktivitas DPRD Ditiadakan Hingga Pekan Depan

January 19, 2021 5:19 pm

Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ditiadakan sementara dalam dua pekan terakhir karena terjadi kasus penularan Covid-19 di lingkungan kantor.

Kebijakan tersebut diperpanjang menyesuaikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh Provinsi Jawa dan Bali hingga 25 Januari 2021 mendatang yang telah diputuskan pemerintah pusat.

“Saya mengikuti aturan pemerintah, aturan Pak Presiden. Jadi saya sampaikan penutupan kantor gedung DPRD diperpanjang sampai 25 Januari,” ujar Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/1).

Perpanjangan ini diteken Prasetio dalam surat keputusan bernomor 005/-1.772.11 tentang perpanjangan penutupan kantor Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa semua kegiatan akan kembali normal pada Selasa 26 Januari 2021 mendatang, adapun sejumlah kegiatan yang telah terjadwal akan ditunda dan dijadwalkan kembali dalam rapat Badan Musyawarah.

Dalam kesempatan ini juga, Pras menegaskan bahwa kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan DPRD tetap berjalan dengan kapasitas maksimal 25% sesuai pasal 9 dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“Secara sistem sekretariat fungsi tetap berjalan normal, sebab 25% staff masih bekerja di kantor (work from office),” ungkapnya.

Pras berharap seluruh warga Ibukota Jakarta dapat mengikuti segala peraturan yang telah ditetapkan, yakni membatasi aktivitas diluar rumah, tidak berkerumun, serta menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

“Saya juga minta masyarakat sadar diri, sekarang ikuti aturan dahulu, karena masalahnya kasus makin bertambah, ayo kita sama-sama terapkan protokol kesehatan yang baik, sehingga angka penularan dapat menurun dan seluruh warga Jakarta dapat beraktivitas normal kembali,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)