Para calon ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) harus memenuhi persyaratan pencalonan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Demikian ditegaskan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.
Salah satu syarat wajib untuk dipenuhi bagi calon ketua RT dan RW yakni, berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
Syarat lainnya, cakap berbicara, membaca, serta menulis, dalam Bahasa Indonesia. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 1 huruf d.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono. (dok.DDJP)
“Patokannya, sesuai dengan Pergub yang berlaku saja, minimal SMA,” ujar Mujiyono saat dihubungi, Senin (18/3).
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu menambahkan, untuk menjadi ketua RT dan RW harus memiliki kemampuan berkomunikasi, menyelesaikan masalah, serta berwawasan luas. Sehingga dapat menentramkan wilayah, maju, dan sejahtera.
“Menurut Pergub itu SMA, ini kan soal kemampuan memimpin. Kalau mau jadi RT tuh dia harus punya kemampuan memimpin, mengorganisir, kemudian dia menjadi orang yang ditokohkan lalu disukai oleh warganya,” ucap Simon.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu. (dok.DDJP)
Lantas mengenai pemilihan ketua RT dan RW, Simon juga menegaskan, agar mengacu pada Pasal 21 yakni dengan mekanisme musyawarah hingga mencapai kata mufakat.
Harapannya agar tercipta koordinasi serta komunikasi yang baik antara warga dengan Ketua RT maupun Ketua RW setempat.
“Agar ada kepatuhan, koordinasinya, komunikasinya bisa berjalan dengan baik,” pungkas Simon. (DDJP/yla/gie)