Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, revisi perlu dilakukan mengingat kondisi yang terjadi. Dimana ondel-ondel sebagai ikon kental budaya Betawi banyak dieksploitasi untuk mencari penghasilan di jalan.
“Kita miris, kita lihat di pinggir jalan ondel-ondel yang jadi ikon megah dan biasa ditaruh di ruang rapat paripurna tiba-tiba dibawa ke jalanan untuk mengemis. Ikon ini tidak patut jadi ajang mengamen,” ujarnya, Jumat (7/2).
Iman berharap dalam Perda tersebut nantinya dicantumkan larangan dan sanksi yang bervariatif bagi oknum yang menggunakan ondel-ondel untuk mengamen, mulai dari imbauan hingga kurungan penjara.
“Kita ajukan supaya direvisi Perdanya. Kita usul agar ondel-odel tidak boleh dipakai untuk ajang ngamen, larangannya bisa dimasukkan ke salah satu pasal,” ucapnya.
Usai Perda direvisi, Iman minta agar Dinas Kebudayaan DKI Jakarta langsung mensosialisasikan larangan itu ke masyarakat luas secepatnya.
“Sesudah itu bisa disosialisasikan ke masyarakat, bahwa ada larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen. Apabila tetap dilanggar akan dikenakan sanksi, atau minimal pemberitahuan dahulu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menyatakan akan mempertimbangkan usulan tersebut.
“Untuk sekarang kami belum bisa bicara lebih jauh, tapi kita akan mulai mengarah kepada pembentukan konsep Perda baru, khususnya yang lebih condong ke arah pelestarian ondel-ondel di masyarakat,” tandas Iwan.(DDJP/gie/oki)