Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mendorong agar pengembangan usaha PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) dan PT. Mass Rapid Transit (MRT) memprioritaskan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pengajuan tiga Raperda yakni, Raperda tentang PT. JIEP (Perseroan Daerah), Raperda tentang Penyertaan Modal PT. JIEP (Perseroan Daerah), dan Raperda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT. MRT diharapkan bisa menyerap tenaga kerja lokal.
Prioritasnya untuk masyarakat DKI Jakarta. “Yang saya usulkan kan ada BAB, salah satu tujuan dari pengembangan usaha JIEP itu adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Saya ingin lebih dirinci di kesejahteraan masyarakat itu apa,” ujar Suhaimi di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (22/11).
Ia mengusulkan, terdapat payung hukum yang jelas bahwa masyarakat sekitar bisa lebih diprioritaskan. Namun, ia menegaskan agar prioritas tenaga kerja dari masyarakat sekitar tidak mempengaruhi kualitas.
“Artinya, berdasarkan spesifikasi. Kalau yang dibutuhkan misalnya tenaga kelistrikan di situ, sebaiknya diutamakan masyarakat sekitar,” kata dia.
Suhaimi mengatakan, masyarakat sekitar dilibatkan dalam pengembangan usaha. Sehingga bisa memberikan dampak perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Saya ingin itu jangan sampai warga sekitar hanya jadi penonton. Jadi korban polusi, jadi korban keramaian, tapi tidak mendapatkan haknya untuk bekerja di situ,” jelas dia.
Menurut dia, terdapat banyak bidang usaha yang bisa dikembangkan oleh PT. JIEP dan PT. MRT. Pengembangan berbagai bidang usaha tersebut akan membuka banyak peluang kerja bagi masyarakat.
“Bagi kita anggota DPRD melindungi masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan dan prioritaskan lingkungan di sekitar industri itu,” pungkas Suhaimi. (apn/df)