Sepakati Hibah ke Kejaksaan RI

May 7, 2025 6:52 pm

DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI menyepakati pemberian hibah berupa peralatan dan mesin, jaringan, serta aset tetap kepada Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani mengatakan, pemberian hibah sebagai dukungan terhadap kegiatan operasional penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya pelayanan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa.

“Maka dapat disepakati dan disetujui untuk pemberian hibah Barang Milik Daerah berupa peralatan dan mesin, jalan irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya kepada Kejaksaan,” ujar Rany, Rabu (7/5).

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 337 ayat 2 dan ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan bahwa pemindahtanganan BMD senilai tanah dan atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5 miliar harus mendapat persetujuan DPRD.

“Selanjutnya DPRD DKI Jakarta akan segera menyampaikan surat persetujuan kepada Gubernur DKI Jakarta,” ungkap Rany.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Fitri Ekawati Sutari menjelaskan, proses hibah RSU Adhyaksa ini bermula dari adanya kerjasama pemanfaatan terhadap aset barang milik negara dan milik daerah.

“Jadi aset tanahnya punya Kejaksaan, bangunannya juga. Namun di dalamnya ada sarana prasarana yang menjadi bagian kerja sama dan harus diakomodir oleh Pemprov DKI,” ungkap Fitri.

Perjanjian kerja sama ini dimulai dan dibuat sejak 6 Maret 2017 antara Pemprov DKI dengan Kejaksaan RI. Dalam perjanjian juga mengatur tentang waktu untuk serah terima pengelolaan RSU Adhyaksa.

“Barang aset milik daerah yang dikerjasamakan tersebut sudah dilakukan penelitian bersama. Sudah dilakukan audit oleh Inspektorat senilai kurang lebih Rp101,6 miliar,” kata Fitri.

Dalam rapat, dilampirkan juga sejumlah foto aset yang akan dihibahkan, antara lain mobil ambulans, lampu untuk pelaksanaan operasi, gedung bangunan dalam renovasi, tempat tidur besi, peralatan untuk monitor pasien, alat kedokteran umum, serta instalasi pembuangan air limbah.

“Jika sudah disetujui, kami akan segera memproses untuk NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah -red) dan BAST (Berita Acara Serah Terima-Red) kepada Kejaksaan untuk kemudian nanti dipergunakan bagi masyarakat umum RSU Adhyaksa,” tandas Fitri. (gie/df)