Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta menyepakati APBD Tahun 2025 sebesar Rp91,3 triliun.
Besaran tersebut disepakati dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) penelitian akhir dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun 2025.
Sebelum disepakati, lima komisi telah membahas dan mendalami Raperda selama tiga hari. Sejak Senin (18/11) hingga Rabu (20/11). Hasilnya disampaikan dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar).
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, Rapat Banggar bersama eksekutif pada Jumat (22/11), merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat komisi.
Ketua DPRD DKI Jakarata Khoirudin. (dok.DDJP)
“Berdasarkan hasil Rapat Banggar, Rancangan APBD tahun 2025 dengan nilai Rp91.344.891.241.214,” ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta.
Selanjutnya Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna. Hal itu sesuai dengan Pasal 104 dan 105 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sesuai hasil Rapat Bamus yang dilaksanakan 31 Oktober 2024, disepakati bahwa penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Pj Gubernur tentang Raperda APBD tahun 2025 akan dilaksanakan tanggal 28 November 2024,” ungkap Khoirudin. (gie/df)