Sepakat Tunda Pemilihan Anggota LMK

October 7, 2024 6:01 pm

Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyetujui rencana Pemprov menunda pelaksanaan pemilihan serentak anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) periode 2024-2029.

Permintaan itu muncul karena waktu pelaksanaannya beririsan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

Rio, sapaan akrabnya menjelaskan, rencana pelaksanaan pemilihan serentak anggota LMK tertuang dalam surat edaran Sekda DKI Jakarta nomor e-0010/SE/2024 tentang Pelaksanaan Pemilihan Anggota LMK Periode 2024-2029 dan Pergub Nomor 22/2022 Tentang RT/RW.

Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo. (dok.DDJP)

“Agar Peremajaan RT/RW dan LMK yang dilakukan secara serentak pada bulan Oktober-November 2024 ini ditunda terlebih dahulu karena bertepatan dengan Momentum Pilkada DKI Jakarta,” ujar Rio saat dihubungi, Senin (7/10).

Menurut dia, pemilihan serentak anggota LMK hendaknya dilaksanakan setelah Pilkada Serentak 27 Nopember 2024. Hal itu dilakukan agar stabilitas situasi masyarakat Jakarta tetap terjaga.

“Hal ini untuk mengantisipasi stabilitas lingkungan karena tahapan Pilkada DKI Jakarta sudah memasuki masa kampanye pasangan calon,” tutur Rio.

Dia menambahkan, penundaan bukanlah hal baru. Jakarta, sebelumnya juga pernah menunda pelaksanaan pemilihan anggota LMK saat Covid-19 di tahun 2020.

“Dan situasi Pilkada juga bisa disebut sebagai situasi yang post major sehingga bisa menjadi dasar Penundaan Peremajaan RT/RW dan LMK di DKI Jakarta,” pungkas Rio. (DDJP/bad/gie)