Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta segera menggelar sensus pajak daerah pada pertengahan Februari 2020. Sensus ini dilakukan terhadap seluruh wajib pajak pada 13 jenis pajak dengan target pendapatan hingga Rp50,01 triliun.
Komisi C DPRD DKI Jakarta mendukung upaya pendataan terhadap wajib pajak melalui sensus tersebut. Diharapkan pada prosesnya, Bapenda dapat mengoptimalkan peran petugas di lapangan. Selain melaksanakan pencatatan, petugas juga diharapkan dapat memberikan edukasi dan stimulasi kepada masyarakat agar taat terhadap kewajiban membayar pajak.
“Sensus pajak ini juga akan mendorong orang untuk mulai berangsur-angsur menjadi wajib pajak yang taat pajak, karena datanya sudah sangat rinci seperti sensus kependudukan yang dilakukan pemerintah pusat. Apalagi seperti Pajak Kendaraan Bermotor masih banyak juga yang belum membayar selama tiga tahun, nah ini memang sudah saatnya sensus pajak ini dilakukan oleh para petugas-petugas pemungut pajak di lapangan,” ujar Rasyidi HY, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/2).
Setelah pelaksanaan sensus, ia menyampaikan Komisi C akan segera menunggu hasil pencatatan sensus pajak yang dilakukan Bapenda untuk menjadi bahan evaluasi bersama dalam menetapkan rasionalisasi target proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pajak daerah di sisa 10 bulan waktu berjalan.
“Kita akan evaluasi setelah mereka lakukan (sensus pajak), kita akan coba evaluasi setelah mereka melakukan pendataan sensus pajak secara komprehensif, supaya kita juga tahu target peningkatan perolehan pendapatan dari sektor pajak daerah kita,” ungkapnya.
Realisasi pendapatan mencapai Rp50,01 triliun pada tahun 2020 yang ditargetkan Bapenda DKI Jakarta akan berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diproyeksikan Rp9,5 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar Rp5,9 triliun, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp1,4 triliun, Pajak Air Tanah (PAT) Rp120 miliar, Pajak Hotel Rp1,95 triliun, Pajak Restoran Rp4,2 triliun, Pajak Hiburan Rp4,2 triliun, Pajak Reklame Rp1,32 triliun.
Selanjutnya, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) diproyeksikan sebesar Rp1,02 triliun, Pajak Parkir Rp1,35 triliun, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp10,6 triliun, Pajak Rokok Rp650 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) Rp11 triliun.
Untuk mensukseskan Sensus Pajak 2020, Bapenda Provinsi DKI Jakarta memproyeksikan Sensus pajak daerah dilaksanakan selama enam bulan dengan sistem swakelola serta melibatkan perguruan tinggi negeri. Selain itu, untuk pelaksanaan sensus pajak daerah, Bapenda DKI juga menjalin kerja sama dengan Asian Development Bank (ADB). Dalam hal ini, pihak ADB membantu untuk pembuatan sistem sehingga pelaksanaan sensus pajak daerah dapat terlaksana secara tepat sasaran.
Sedangkan, untuk pendataan akan dimulai dari objek pajak tanah yang tersebar di lima wilayah kota Jakarta untuk mengidentifikasi lahan yang berdiri berupa reklame atau bangunan rumah pribadi atau tempat usaha yang menjadi potensi penerimaan pendapatan baru tahun 2021 mendatang. (DDJP/alw/oki)