Sengketa Tanah Pondok Kopi Dibahas Komisi A

May 23, 2025 1:15 pm

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat lanjutan untuk mendalami persoalan kepemilikan tanah di Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi A, Lantai 2, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (23/5).pertemuan itu sebagai tindak lanjut dari audiensi pada 4 Maret 2025.

Komisi A menindaklanjuti laporan warga bernama Efdinal yang mempertanyakan keabsahan empat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang tanah yang bersengketa. Masing-masing dengan Nomor 04943, 04944, 04967 dan 04968.

Rapat dipimpin Ketua Komisi A Inggard Joshua didampingi Sekretaris Komisi A Mujiyono.

Hadir pula Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha, jajaran eksekutif, serta perwakilan dari pelapor, Efdinal.

Pertemuan kali ini difokuskan pada klarifikasi lanjutan terhadap status hukum dan pencatatan administratif atas sertifikat tersebut.

Komisi A juga meminta penjelasan tambahan dari pihak kelurahan dan instansi terkait untuk memastikan kejelasan legalitas dokumen.

“Dengan mengucap puji syukur rapat kami buka. Rapat ini jangan mengulang hal-hal yang kemarin, tapi langsung pada tindak lanjut atas rekomendasi sebelumnya,” ucap Inggard membuka rapat.

Hal senada diungkapkan Mujiyono. Ia menegaskan, persoalan aset tidak dapat diselesaikan dalam satu kali pertemuan.

Politisi Partai Demokrat itu menekankan, akurasi data serta keberanian birokrat dalam mengambil keputusan sangat penting, selama didukung oleh dokumen yang sah.

“Kalau masalah pencatatan dan legalitas aset ini tidak dibenahi, persoalan sengketa akan terus terulang. Kita tidak bisa hanya mengandalkan data lama tanpa verifikasi menyeluruh,” terang Mujiyono dalam rapat sebelumnya.

Komisi A berkomitmen terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas. Hal itu untuk mencegah ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat. (all/df)