Sempurnakan Propemperda 2019, Bapemperda Terima 10 Poin Masukan

November 13, 2018 8:59 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyempurnakan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019.

RDPU digelar langsung di gedung DPRD DKI Jakarta dengan dihadiri sejumlah perwakilan dari unsur akademisi, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi lainnya.

“RDPU menghasilkan 10 poin, yang pertama berdasarkan masukkan, mereka menginginkan pemerintah daerah melibatkan unsur masyarakat seperti mereka dalam pembentukan naskah akademis atau kajian,” ujar Merry Hotma, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/11).

Poin selanjutnya antara lain, unsur akademisi dan masyarakat menginginkan agar Bapemperda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Konsumen. Selanjutnya Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda tentang Jalan Berbayar (ERP), Raperda tentang Penyalahgunaan Narkoba, dan perubahan Raperda tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Merry menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah menerima enam usulan Raperda inisiatif Eksekutif. Untuk tahun 2019, Bapemperda sepakat hanya akan membahas sebanyak 15 Raperda. Artinya, masih ada sembilan Raperda lain yang kemungkinan besar akan mengakomodir inisiatif Komisi dan Fraksi di DPRD DKI, serta usulan hasil RDPU dari unsur masyarakat dan akademisi.

“Kemungkinan Raperda Penyalahgunaan Narkoba, Perlindungan Konsumen dan Kawasan Tanpa Rokok bisa masuk, karena itu merupakan poin penting,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)