Sempurnakan Perubahan Perda Jaktour, Bapemperda Gandeng Dua Komisi

October 15, 2021 3:24 pm

Komisi B bidang perekonomian dan Komisi C bidang keuangan dilibatkan dalam pembahasan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang PT Jakarta Tourisindo (Jaktour).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriyadi menjelaskan, dilibatkannya dua komisi tersebut sangat perlu untuk memberi masukan, khususnya pada rencana pengembangan usaha dan bisnis Jaktour kedepan.

“Banyak sekali masukan yang berharga seperti perluasan bidang usaha proyeksi bisnis yang disampaikan, kami yakin pengawasan kegiatan di BUMD akan terus dilakukan. Ini bisa berlanjut ke pembahasan pasal demi pasal agar kita bisa menyelesaikan target penyelesaian status perubahan BUMD,” katanya usai memimpin rapat kerja Bapemperda di Gedung DPRD DKI, Jumat (15/10).

Dalam usulannya, PT Jaktour sebagai BUMD milik DKI Jakarta berniat bertransformasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Dengan status tersebut maka PT Jaktour layak mendapatkan penambahan modal dasar.

Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang PT. Jakarta Tourisindo (perseroan), modal dasar untuk Jaktour telah ditetapkan sebesar Rp750 miliar, terbagi atas 750 ribu lembar saham masing-masing saham dengan nilai nominal Rp1 juta rupiah.

Modal dasar tersebut kini telah disetor mencapai 75%. Atas dasar itu Jaktour merasa perlu melakukan perubahan khususnya pada Pasal 7 ayat (1) terkait modal dasar pada Perda Nomor 5 Tahun 2004 tersebut.

Saat ini pun Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk PT Jaktour di tahun 2021 juga telah mencapai 99,77% atau Rp748,30 miliar dari modal sebesar Rp750 miliar.

Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 33 ayat (1) menyatakan paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.

Atas dasar itu, modal BUMD Jaktour yang telah diterima ataupun disetujui sebanyak Rp748,30 miliar. Sehingga maksimal peningkatan modal dasar dapat dilakukan hingga empat kali modal disetor atau sebesar Rp2,99 triliun.

Sebagai landasan pengembangan usaha dan bisnis seperti proyeksi dalam usulan perubahan Perda, Komisi B DPRD DKI Jakarta mendorong agar PT Jaktour memaparkan perhitungan detail perubahan modal dasar yang diusulkan. Sebab pemerintah perlu mempertimbangkan besaran modal dasar kedepan yang akan naik signifikan.

“Harusnya dipaparkan dulu bahwa kalau misalnya saya menambahkan sekian, maka kita akan memberikan (deviden) sekian maka kami membutuhkan sekian. Apalagi ini juga akan beririsan dengan dinas-dinas yang ada,” terang Mohamad Taufik Zoelkifli, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta.

Sedangkan, Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta PT Jaktour segera berkoordinasi untuk memaparkan laporan realisasi Penyertaan Modal Daerah (PMD) bahkan kontribusi dividen secara komprehensif.

“Masalah keuangan masalah tambahan modal dasar dan sebagainya, kami tetap berharap demikian bahwa mungkin setelah ini Jaktour bisa menjelaskan dahulu kepada Komisi C. Karena ini menyangkut masalah modal, PMD yang kita berikan selama ini di Jaktour itu belum terealisasi, dan selama empat tahun ini Jaktour ini belum memberikan deviden,” sambung Rasyidi HY, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembina BUMD (BPBUMD) Riyadi memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Jaktour perihal proyeksi peningkatan nilai modal disetor berdasarkan catatan Bapemperda bersama Komisi B dan C hari ini. Sehingga, saran masukan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang PT. Jakarta Tourisindo (persero) terus disempurnakan sebelum masuk pembahasan pasal per pasal.

“Sudah ada beberapa hal yang kami catat yang insyaAllah sudah sebagian kami lebih akomodir,” tandas Riyadi. (DDJP/alw/oki)