Sembilan Fraksi di DPRD DKI Jakarta mendukung Rancangan Perda tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) segera dirumuskan, untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah. Dukungan tersebut disampaikan masing-masing Fraksi di DPRD DKI saat menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Perda tersebut dalam rapat paripurna, Rabu (30/9).
Seperti yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta yang menyambut baik lantaran keberadaan Perda tersebut nantinya akan mempertegas sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar implementasi Perda Covid-19 di Jakarta dikoordinasikan dengan pemerintah pusat agar terjadinya keselarasan penanganan dengan daerah penyangga Ibukota.
“Mengingat Undang-Undang No.29 Tahun 2007, maka berkoordinasi dan/atau berkonsultasi dengan pemerintah (pusat) sangat terbuka tentunya. Sehingga menjalin kemitraan dengan instansi Pemerintah sekita Jakarta (BODETABEKJUR) kaitannya dengan Covid-19 tidak sulit, karena memang sudah berjalan terutama mobilitas SDM dan perekonomian,” kata Agustina Hermanto (Tina Toon), Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI.
Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta dalam pandangan mengusulkan agar Raperda penanggulangan Covid-19 yang disusun Pemprov DKI bersama DPRD dapat melibatkan peran serta masyarakat agar bersama-sama dapat menghadapi Pandemi Covid-19.
“Sebab sudah ada Gugus Tugas Covid-19 di lingkungan RT/RW yang saat ini belum ada payung hukumnya untuk mereka dapat berpartisipasi dalam pengendalian Covid-19 di wilayah tugasnya,” sambung Rani Mauliany, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI.
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta dalam pandangan mennyampaikan, dalam penyusunan Raperda penanggulangan Covid-19 perlu memuat aturan tentang kemitraan dan kolaborasi perlu menekankan keterlibatan swasta dan perguruan tinggi dalam penanggulan pandemi dan dampak yang ditimbulkannya. Pasalnya, kedua sektor tersebut memiliki sumber daya yang sangat potensial dalam mendukung langkah-langkah penanggulangan pandemic penyakit menular berbahaya seperti Covid-19.
“Pengaturan juga perlu memuat fasilitas dan insentif yang bisa diberikan kepada pihak-pihak yang bersedia terlibat dan melakukan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penanggulangan Covid-19. Muatan tentang fasilitas dan dukungan yang diberikan dalam upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam pengendalian ini terutama dari sisi medis,” ujar Solikhah, Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI.
Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI dalam pandangan mengusulkan agar Pemprov DKI dapat memperhatikan upaya testing, tracing dan isolasi pasien terkonfirmasi positif. Sebab, hal tersebut merupakan langkah mutlak yang harus dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Fraksi Partai Demokrat meminta agar dalam perda ini dan/atau [eraturan pelaksananya, dapat dirumuskan aturan yang lebih khusus dan rinci terkait pelaksanaan testing, tracing, dan isolasi pasien tersebut. Termasuk mengenai kebijakan pemberian subsidi Swab PCR test bagi masyarakat luas sehingga harganya menjadi lebih terjangkau dan lebih banyak warga DKI Jakarta yang dapat melakukan pemeriksaan secara mandiri,” tutur Faisal, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI dalam pandangan mendorong Pemprov DKI agar perda Penanggulangan Covid-19 dapat memberikan aturan yang jelas terkait jaminan kesehatan dan prosedur penanganan pasien. Sehingga, mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
“Demikian pula halnya dengan prosedur dan mekanisme isolasi mandiri yang perlu kepastian, tidak sewaktu-waktu berubah sehingga membingungkan. Serta terkait prosedur pemakaman pasien positif Covid-19 yang masih banyak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Riano P. Ahmad, Anggota Fraksi PAN DPRD DKI.
Kemudian, Fraksi PSI DPRD DKI dalam pandangan meminta Pemprov DKI mempertimbangkan mengenai monitoring pergerakan masyarakat antar daerah di dalam Raperda Penanggulangan Covid-19. Termasuk, memantau dan melacak warga yang melakukan pergerakan antar daerah meningat kegiatan tes lacak dan isolasi adalah kunci untuk mengurangi laju penularan Covid-19.
“Sehingga dalam perda ini diharapkan ketentuan jelas dan komprehensif tentang monitoring dapat dituangkan dalam Perda (penanggulangan Covid-19) ini. Atau setidak-tidaknya gambaran besar skema pelaksanaan sistem monitoring minimum harus diatur dalam Perda,” sambung Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI.
Fraksi Partai NasDem DPRD DKI dalam pandangan menjelaskan, Pemprov DKI perlu mempehatikan perlindungan dan jaminan sosial terhadap warga DKI Jakarta, khususnya pemberian bantuan sosial dalam bentuk tunai dan/atau non tunai kepada masyarkat terdampak sosial hingga ekonomi akibat Covid-19.
“Sehingga perlu diatur di dalam peraturan daerah (penanggulangan Covid-19) ini. Mengenai dari syarat-syarat untuk penerima manfaat, verifikasi data, sampai kepada pendistribusian bantuan sosial sampai kepada warga DKI Jakarta,” sambung Nova Harivan Paloh, Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI.
Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar DPRD DKI dalam pandangan menilai, Perda penanggulangan Covid-19 tidak hanya fokus kepada penerapan sanksi dan paya memutus mata rantai penyebaran. Namun, juga memberikan perlindungan terhadap seluruh masyarakat DKI Jakarta serta memberikan dampak positif terhadap perekonomian.
“Mengingat aturan pembatasan di luar rumah atau social distancing telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi di masyarakat,” terang Judistira Hermawan, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI.
Terakhir, Fraksi PKB-PPP DPRD DKI dalam pandangan mengusulkan agar dalam Raperda Penanggulangan Covid-19 dapat ditambahkan pasal tentang “Peran Serta Masyarakat”. Terlebih, Perda Covid-19 ini sangat bergantung terhadap kesadaran dan ketaatan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
“Tidak hanya sebagai subyek dan obyek hukum yang terkena hak, kewajiban dan larangan, tetapi lebih dari itu juga sebagai warga Kota Jakarta yang harus berperan serta mensukseskan seluruh upaya penanggulangan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Jadi perlu dirumuskan apa saja bentuk peran serta masyarakat dalam Perda Penanggulangan Covid-19 ini,” tutup Sutikno, Bendahara Fraksi PKB-PPP DPRD DKI.
Di lokasi yang sama, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh masukan dan saran yang diberikan DPRD guna mensukseskan penanggulangan Covid-19. Salah satunya prioritas yang akan dilakukan, lanjut Ariza, dengan memperhatikan keselarasan redaksional aturan sebelum diundangkan.
“Untuk itu dalam rancangan peraturan daerah ini akan kita bahas dan matangkan dari bab hingga pasal per pasal. Termasuk penggunaan kata “dapat” yang bisa memicu multitafsir serta harmonisasi antar pasal,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)