Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyetujui usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam rapat paripurna, Selasa (8/2).
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI dalam pandangannya menyambut baik usulan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas tersebut. Hanya saja, dalam pelaksanaan perlu diimbangi penyediaan anggaran pendukung yang memadai.
“Mengingat jumlah penyandang disabilitas di Provinsi DKI Jakarta terus berkembang. Sebagai contoh bahwa pada tahun 2015 warga disabilitas yang berusia 10 tahun keatas sebanyak 6.003 jiwa. Jumlah tersebut mencapai 14.471 jiwa per orang yang terdiri dari ragam disabilitas ganda di DKI Jakarta pada September 2018,” kata Wa Ode Herlina, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI.
Fraksi Gerindra DPRD DKI dalam pandangannya menilai kehadiran Raperda tersebut perlu mendapat dukungan. Sebab penyandang disabilitas adalah subyek yang berhak atas penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sehingga mendapat kesempatan yang sama dalam pengembangan diri.
“Oleh karenanya Fraksi Gerindra bersepakat perlunya segera Rancangan Perda tentang pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas segera dibahas,” terang Dian Pratama, Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI.
Fraksi NasDem DPRD DKI juga melihat kehadiran Raperda Penyandang Disabilitas ini adalah langkah tepat Pemprov DKI dalam upaya memperjuangkan hak penyandang disabilitas di ruang publik. Diharapkan raperda ini menjadi solusi atas perda Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2011 tentang disabilitas yang sudah tidak sesuai dengan kondisi disabilitas terkini.
“Jadi harus disesuaikan dengan perkembangan jaminan hukum dan hak-hak yang melekat pada penyandang disabilitas,” ungkap Wibi Andrino, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI.
Fraksi PKS DPRD DKI dalam pandangannya juga mendukung usulan Raperda penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas sebagai pengganti Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dengan memberikan dukungan yang lebih komprehensif kepda penyandang disabilitas.
“Fraksi PKS juga mendukung diubahnya pendekatan dalam memberikan dukungan kepada penyandang disabilitas dari pendekatan charity base menjadi pendekatan right base. Karena saudara-saudara kita penyandang disabilitas juga memiliki kemampuan untuk berkembang dan perlu didukung pemenuhan hak-haknya agar mereka lebih berdaya,” tutur Yusriah Dzinnun, Anggota Fraksi PKS DPRD DKI.
Fraksi Demokrat DPRD DKI juga memberikan apresiasi kepada Pemprov DKI yang telah menyusun rancangan naskah akademis dan Raperda secara komprehensif.
“Fraksi Demokrat berharap raperda tersebut akan mewujudkan taraf penghidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas adil sejahtera lahir dan batin bermartabat. Serta mampu terlibat dalam kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan secara aktif dan bermakna,” ucap Fraksi Demokrat DPRD DKI secara tertulis.
Fraksi PAN DPRD DKI menilai Jakarta perlu memiliki Perda untuk mendukung hak disabilitas mengingat penyandangnya memiliki kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sama menjadi bagian tak terpisahkan dari Warna Negara Indonesia (WNI). Selain itu, sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi yang rentan karena pembatasan pengurangan bahkan penghilangan hak atas penyandang disabilitas.
“Dalam pengembangan saat ini makin banyaknya kaum disabilitas di Indonesia, maka perlu adanya dukungan program dan kegiatan yang mengacu pada asas kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas tersebut,” ujar Oman Rohman Rakinda, Sekretaris Fraksi PAN DPRD DKI.
Fraksi PSI DPRD DKI juga menilai kehadiran Raperda Penyandang Disabilitas ini nantinya dapat menjadikan Jakarta menjadi Kota yang semakin lebih akrab dan kebutuhan penyandang disabilitas kedepan menjadi lebih baik.
“Sebagaimana sebuah Ibukota, masyarakat Indonesia berharap mampu menjadi contoh dan model bagi percontohan kota lainnya. Terkhusus dalam membangun kota yang Ramah dan berpihak kepada penyandang disabilitas,” tutur August Hamonangan, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI.
Fraksi Golkar DPRD DKI dalam pandangannya berharap kehadiran Perda Hak Disabilitas dapat memberi ruang yang lebih luas kepada hak-hak dasar penyandang disabilitas secara lebih baik.
“Mulai dari hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan dan kesehatan hingga hak kemudahan mengakses fasilitas umum,” ungkap Basri Baco, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI.
Fraksi PKB-PPP DPRD DKI juga menganggap Raperda yang berhubungan dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini akan menjawab persoalan hak konstitusi yang belum terpenuhi.
“Oleh karena itu kami memandang Raperda ini sebagai bentuk upaya nyata kita mewujudkan hak konstitusional penyandang disabilitas di kehidupan nyata,” tutup Jamaluddin Lamanda, Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD DKI. (DDJP/alw)