Sembilan fraksi di DPRD Provinsi DKI Jakarta menyepakati revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk segera disahkan.
Setelah melalui pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Perda pemenuhan hak penyandang disabilitas berisi 8 BAB dengan 149 Pasal.
“Kita bersyukur, kita bahagia karena semua peserta rapat sangat setuju bahwa saudara kita penyandang disabilitas mendapat penghormatan, mendapatkan pemenuhan hak-haknya dengan Perda ini. Itu sudah cukup komprehensif nampaknya, InsyaAllah akan kita kawal pelaksanaanya,” ujar Khoirudin, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dalam rapat pimpinan gabungan, Senin (11/7).
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, pembahasan Raperda pemenuhan hak penyandang disabilitas telah mengakomidir berbagai masukan. Seperti elemen masyarakat, komunitas penyandang disabilitas, Komisi E DPRD DKI Jakarta, Kementerian Hukum dan HAM, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Perda yang baru ini jauh lebih luas memberikan perlindungan untuk disabilitas. Kalau kemarin hanya ada delapan bidang sekarang ada 18 bidang yang kita jangkau untuk bisa memberikan perlindungan disabilitas,” ungkapnya.
Perlindungan yang dimaksud dalam 18 sektor antara lain Keadilan dan Perlindungan Hukum, Pendidikan, Pekerjaan dan Kewirausahaan, Kesehatan, Keolahragaaan, Kebudayaan dan Pariwisata dan Kesejahteraan Sosial.
Kemudian Infrastruktur, Pelayanan Publik, Transportasi, Perlindungan dari Bencana, Habilitasi dan Rehabilitasi, Konsesi, Pendataan, Komunikasi dan Informasi, Perlindungan Perempuan dan Anak, Perlindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengapresiasi upaya yang telah dilaksanakan DPRD DKI Jakarta dalam memproses revisi Perda tersebut. Setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi, ia berharap DPRD DKI Jakarta dapat segera mengesahkan dalam rapat paripurna.
“Mudah-mudahan bisa segera diundangankan, memang terlebih dahulu kita fasilitasi ke Kemendagri, kemudian dari Kemendagri akan kami tetapkan menjadi Perda Disabilitas,” tandas Premi. (DDJP/apn)