Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Bali melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (5/9).
Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menyelaraskan tata tertib (Tatib) yang sebelumnya telah disahkan. Menurut Ketua DPRD Badung Bali, I Putu Purwata, meski telah disahkan pihaknya masih perlu menyempurnakan isi Tatib tersebut. Seperti penyempurnaan di poin kode etik bagi jajaran pimpinan dan anggota.
“Kita masih perlu melakukan studi komparasi mengenai tata tertib, kode etik dan beberapa hal yang memang perlu kita komparasikan sesuai PP 12 Tahun 2018,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta.
Setelah kunjungan tersebut, ia menyebut beberapa hal akan kembali diperdalam secara khusus oleh DPRD Badung. Salah satunya, penyelarasan unsur-unsur penjelas yang perlu disempurnakan kembali dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Badung secara linier.
“Jadi walaupun kami sudah menyelesaikan seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kami jalankan sesuai PP 12 Tahun 2018. Dimana tinggal kita menyelesaikan satu hal lagi, yaitu pansus tatib dan kode etik yang perlu kita selesaikan,” terang I Putu Purwata.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Hasan Basri Umar menjelaskan, Tatib DPRD DKI untuk periode 2019-2024 hingga kini masih terus dimatangkan. Seluruh penyusunan dilakukan sesuai dengan PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Aturan Tatib yang sedang kita sempurnakan juga ini kami pastikan sudah sesuai dengan PP 12 Tahun 2018. Kami selalu berkonsultasi dulu dengan Kemendagri jika mau ada perubahan dan selalu ada hasil evaluasinya,” terang Hasan.
Dari evaluasi tersebut, lanjut Hasan, akan menjadi acuan dasar bagi implementasi Tatib DPRD sebagai payung hukum bagi kualitas kinerja Anggota DPRD selama masa bakti berlangsung.
“Karena memang evaluasi ini kan perbaikan-perbaikan atas usulan di Tatib yang dibuat. Dengan harapan, aturan ini bisa dijalankan secara maksimal dan mengikat untuk Anggota DPRD sebagai penyerap aspirasi masyarakat,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)