Selaraskan Regulasi dengan RUU Provinsi DKJ

April 3, 2024 7:09 pm

Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 28 Maret 2024.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pasca Ibukota Negara (IKN) DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengimbau Pemprov DKI bersinergi dengan pemerintah pusat untuk menyelaraskan regulasi atau kebijakan dengan acuan RUU Provinsi DKJ.

“Untuk mampu mencegah kekhawatiran-kekhawatiran kawasan di waktu yang akan datang, katakanlah isu-isu penurunan permukaan tanah, termasuk rob di kawasan pantai utara dan sebagainya itu bisa terjawab secara efektif dalam aturan-aturan yang akan datang,” ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pasca Ibukota Negara (IKN) DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan. (dok.DDJP)

Ia berharap, seluruh aturan yang tertuang dalam RUU Provinsi DKJ dapat berdampak positif bagi masyarakat. Termasuk memiliki dampak bagi penataan kawasan Jakarta pasca tidak lagi berstatus sebagai ibukota.

“Semua aturan-aturan itu kiranya harus berdampak positif baik terhadap masyarakat maupun penataan kawasan-kawasan yang ada di daerah khusus Jakarta ini,” tutur Pantas.

Di kesempatan yang sama, anggota Pansus Pasca IKN Wahyu Dewanto mengusulkan, usai disahkannya RUU Provinsi DKJ, pemerintah pusat dapat memberikan kepastian kepada Pemerintah Jakarta baik dalam hal regulasi terkait pembiayaan supplay air bersih, limbah air kotor, hingga transportasi.

“Basic need terhadap kebutuhan Jakarta saat ini adalah supplay air bersih yang utama. Jadi kami minta kepada Pemerintah Pusat untuk bisa memberikan kelonggaran keleluasaan terhadap Pemerintahan Jakarta baik segi regulasi maupun pembiayaan,” ungkap dia.

Sementara, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Fredy Setiawan menyatakan, siap untuk berkomunikasi intens baik kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengawal regulasi pasca pengesahan RUU Provinsi DKJ.

“Tentunya kita akan proaktif untuk mengawal agar turunan peraturan ini bisa sesuai dengan yang kita harapkan untuk meningkatkan kebutuhan dasar yang ada di masyarakat Jakarta,” pungkas dia. (DDJP/yla/gie)