Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua melaksanan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta hari ini, Selasa (10/12).
Wakil Ketua DPR Provinsi Papua Eduardus Kaize mengatakan, salah satu tujuan kunker dilakukan untuk menyelaraskan pandangan seputar penyusunan tata tertib (tatib) periode 2019-2024 yang dirumuskan pihaknya sebelum dintindaklanjuti dengan hasil penelitian dan evaluasi tatib dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami DPR Provinsi Papua sengaja mengunjungi DPRD DKI Jakarta sebelum berdiskusi dengan mereka (Kemendagri), kurang lebih menyamakan beberapa poin yang menjadi bagian dari kerja kita nanti yang sesuai dengan aturan dan tata tertib yang ada sehingga persamaan dalam penyusunan tatib,” katanya di Gedung DPRD DKI.
Eduardus menilai, setidaknya akan ada beberapa poin yang perlu menjadi catatan khusus bagi pihaknya perihal kegiatan-kegiatan legislator sebagai penyerap aspirasi masyarakat (asmas) kedalam muatan lokal tatib DPR Provinsi Papua, salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan reses di setiap daerah pemilihan (dapil).
“Karena ini adalah hal baru juga buat kami, mungkin nanti poin seperti ini juga yang akan kita konsultasikan kepada Kemendagri untuk penyempurnaan tatib DPR Provinsi Papua,” terangnya.
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Taufik menyarankan agar perumusan butir-butir pasal yang dimuat kedalam tatib perlu disusun secara fleksibel bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Menurutnya, seluruh anggota DPRD mempunyai kewenangan untuk penyesuaian substansi tatib, selama tidak berseberangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota.
“Tatib itu memang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di DPRD, jangan sampai kita membuat sesuatu itu akan menjerat diri sendiri,” terang Taufik.
Sedangkan, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Hasan Basri Umar mengatakan bahwa hasil pembahasan tatib yang dilakukan pihaknya sudah mendapat evaluasi Kemendagri. Meskipun ada sejumlah butir pasal yang perlu mendapat revisi terhadap postur tatib DPRD DKI yang memuat 19 Pasal dengan 184 pasal. Kemudian, usulan tersebut direkomendasikan Kemendagri untuk dikurangi sebesar 32 pasal, seperti Badan Usaha Rumah Tangga (BURT) hingga permintaan asuransi purnabakti kedewanan.
“Jadi tadi kami juga sudah serahkan salinan draf dan buku tatib yang sudah dikoreksi Kemendagri, tapi perlu juga disesuaikan dengan peraturan yang berada diatasnya, jangan sampai berbenturan sehingga usulan itu dicoret,” tandas Hasan Basri. (DDJP/alw/oki)