Tiga DPRD daerah masing-masing DPRD Kota Tegal, Kota Gorontalo, dan Kota Sorong Papua melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (2/3).
Wakil Ketua DPRD Tegal Habib Ali Zaenal Abidin mengatakan, salah satu tujuan kunker dilakukan untuk menyelaraskan proses pencatatan aset yang dilakukan di wilayah Tegal. Sebab menurutnya, pencatatan aset juga merupakan salah satu faktor penentu predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Salah satu kabupaten kota bisa mendapatkan penghargaan berkaitan dengan administrasi itu adalah penataan aset, untuk sementara itu kita terkadang penataan aset itu masih daftar aset yang berserakan. Saat kita maju ke pengadilan, kita membutuhkan data (aset) yang riil sehingga dengan kita mencoba mengarsipkan surat-surat penting ataupun surat-surat rahasia mau tidak mau harus kita tata dengan sebaik-baiknya,” katanya di Gedung DPRD DKI.
Setelah kunjungan kerja ke DPRD DKI hari ini, lanjut Habib Ali, pihaknya akan berupaya optimal mendorong mekanisme pencatatan aset dilakukan secara online. Sehingga, proses pencatatan aset dapat dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Harapan kami kedepan itu pencatatan aset di Tegal bisa online, saat pak Wali saat teman-teman dewan ingin tahu sebelumnya surat itu ada berada dimana, begitu di klik akan bisa muncul,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Hasan Basri Umar menjelaskan, bahwa proses pencatatan aset telah dilaksanakan dengan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tersedia di Kantor Lurah hingga Camat. Sistem tersebut, lanjut Hasan, dikelola langsung secara terintegrasi dengan inventarisasi aset yang dilakukan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).
“Jadi pencatatan aset Pemprov DKI sekarang juga semuanya serba online. Aset-aset yang dimiliki bisa terdata dengan baik dan akurat dalam Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMA),” terangnya.
Dengan demikian, Hasan Basri Umar menyarankan kepada DPRD Tegal untuk memperkuat peningkatan transparansi aset melalui penyediaan infrastruktur secara online. Sehingga, pencatatan aset bisa dilakukan secara optimal.
“Kalau semuanya sudah online, semuanya jadi mudah termasuk pencatatan aset ini bisa terlihat secara jelas, baik jumlahnya ataupun lokasi-lokasinya,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)