Dua Daerah Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yaitu Kabupaten Kebumen Jawa Tengah dan Kabupaten Kaur Bengkulu melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta hari ini, Rabu (11/12).
Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan untuk mengkonsultasikan sejumlah persoalan yang terjadi di masing-masing daerah. Salah satunya mengenai Efektifitas mekanisme pembahasan APBD di tingkat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Anggaran (TAPD) eksekutif mitra kerja.
“Karena kalau di wilayah kami (Kebumen), kemarin ada suatu hal yang memang perlu kita selesaikan bersama di Banggar (Badan Anggaran) dan ternyata sudah dibahas dengan anggota periode kemarin (2014-2019). Padahal tidak ada urusan nya dengan dewan periode itu tapi dengan kami yang sekarang (2019-2024) termasuk pembahasan bahkan mulai di tingkat KUA-PPAS,” kata Fuad Wahyudi, Wakil Ketua DPRD Kebumen.
Di lokasi yang sama, Anggota Banggar DPRD Provinsi DKI Jakarta Panji Virgianto Sedyo Setiawan mengatakan, bahwa alur mekanisme pembahasan APBD di tingkat Banggar untuk pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2020 seyogyanya dilakukan oleh anggota periode 2019-2024.
Sedangkan, Anggota periode sebelumnya hanya sebatas untuk mengetahui program-program utama yang dijelaskan kedalam Kegiatan Strategis Daerah (KSD) berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepala daerah.
“Karena pada akhirnya anggota periode baru (2019-2024) yang akan mengetuk pos-pos anggaran yang diusulkan eksekutif, baik SKPD-UKPD ataupun BUMD mitra kerja. Jadi saya rasa perihal kewenangan itu perlu betul-betul diperhatikan oleh periode kita untuk masa transisi kepengurusan seperti saat ini,” terang Panji.
Panji menambahkan, jajaran DPRD juga perlu menekankan fungsi pengawasan sejak dimulainya pembahasan di tingkat komisi-komisi (Sub-banggar). Dimana, pembahasan KUA-PPAS perlu dibahas mulai satuan tiga perencanaan kegiatan yang dilakukan seperti penelitian proyeksi perencanaan anggaran kegiatan berjangka satu tahun (single year) ataupun bersifat tahun jamak (multiyears).
“Jadi setelah di komisi dibahas masing-masing satuan tiga usulan anggaran nya, kalau di DKI baru dibawa ke Banggar besar untuk mengundang semua anggota Banggar dan pimpinan fraksi dan pimpinan komisi. Disinilah diputuskan tambah kurangnya pos Anggaran itu bersama pimpinan dewan melalui Ketua bersama Wakil Ketua (DPRD),” tandasnya. (DDJP/alw/oki)