Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (24/10).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari sejumlah hal. Salah satunya menyelaraskan mekanisme penerapan kode etik yang telah dijalankan di DPRD DKI Jakarta.
“KIta ingin melihat studi kasus yang pernah terjadi di sini (DPRD DKI Jakarta). Jadi informasi-informasi tersebut sangat diperlukan, termasuk menyangkut tata cara beracara, prilaku, kedisiplinan, maupun kinerja para anggota dan pimpinan,” ujar Gani Subit, Ketya Pokja Tata Cara Beracara DPRD Sumsel di gedung DPRD DKI Jakarta.
Gani mengaku hingga saat ini seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sumsel telah menjalankan kode etik dan tata beracara secara optimal. Hal ini terbukti dari nihilnya tingkat bukti pelanggaran etika dan moral terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumsel pada periode-periode sebelumnya.
“Kalau di DPRD Sumsel, sesuai aturan yang ada sampai saat ini belum pernah terjadi yang indisipliner, semuanya sudah bagus,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Hasan Basri Umar mengapresiasi penerapan kode etik dan tata beracara dilakukan DPRD Sumsel secara optimal. Menurutnya, DPRD Sumsel merupakan bagian dari referensi DPRD DKI dalam proses penyempurnaan kode etik dan tata beracara oleh Badan Kehormatan (BK) hingga sekarang.
“Makanya kita sudah terima drafnya dari mereka, dan akan kita adopsi karena memang bagus. Mereka satu-satunya DPRD Provinsi Kabupaten Kota yang sudah selesai bahas Kode Etik dan Tata Beracara itu,” terang Hasan.
Hasan menjelaskan, dokumen tersebut juga perlu didalami oleh masing-masing anggota lain yang tergabung kedalam Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik dan Tata Beracara DPRD DKI.
“Anggota pansus ini bukan saya sendiri, ada 18 orang. Mungkin nanti kita akan ketemu ditambah dan dikurangi kalau itu dirasa perlu,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)