Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan akan terus menggenjot fungsi pengawasan jajarannya. Komitmen tersebut disampaikan Pras sapaan karibnya setelah menghadiri loka karya yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan tajuk “Workshop Implemetasi Kode Etik BPK”, Senin (28/10).
Menurut Pras, pembekalan tersebut telah memberikan pencerahan kepada DPRD DKI Jakarta mengenai tugas pokok dan fungsi. Berbagai aturan dan kode etik yang dimiliki BPK, dikatakannya, memang seharusnya selaras dengan fungsi-fungsi yang dimiliki DPRD DKI Jakarta untuk menjalankan roda pemerintahan bersama Pemprov DKI Jakarta.
“Jadi kita mengetahui bagaimana batasan-batasan untuk kita bisa bekerja dengan maksimal. Bagi kita (DPRD DKI), ini adalah trobosan baru agar fungsi pengawasan kita bisa benar-benar optimal,” ujarnya di gedung BPK RI, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Dengan demikian, Pras berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengadopsi poin-poin yang termaktub dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan dan Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) Badan Pemeriksa Keuangan. Salah satunya, penguatan fungsi pengawasan dalam transparansi pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2020 yang dirumuskan Banggar DPRD DKI bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Jadi aturan-aturan (kode etik) seperti ini harus bersinergi dengan Gubernur, seperti untuk Anggaran APBD ya harus melalui SKPD-nya harus sama, jangan sampai ada duplikasi anggaran seperti tahun-tahun sebelumnya. Setelah kita membahas APBD di komisi ke Banggar besar, ternyata ada temuan-temuan di kemudian hari, kami harap Jakarta tidak terjadi seperti itu,” ungkap Pras.
Sementara itu, Wakil Ketua BPK RI Indriyanto Seno Adji mengaku telah mengingatkan bahwa seluruh pimpinn dan anggota BPK sejauh ini telah mengatur secara jelas mengenai penerapan kode etik yang perlu dipegang teguh aparatur pemerintahan, seperti menjaga independensi dan integritas.
“Hal ini perlu kita dilakukan untuk menghindari benturan kepentingan, antara pemeriksa dengan yang diperiksa,” terangnya.
Di lokasi yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap seluruh materi yang diberikan BPK RI dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibawah naungan Pemprov DKI.
“Kita berterima kasih DKI Jakarta bisa diundang untuk yang pertama kali ini, meskipun sebenarnya yang diundang itu ada bermasalah, kecuali DKI Jakarta. Ini adalah peringatan buat kita supaya DKI jangan ada masalah, dan bebas dari persoalan-persoalan ini,”terang Anies.
Dengan demikian, Anies akan berupaya memperbaiki sejumlah kode etik dan moral yang perlu dijunjung tinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun direksi BUMD sebagai bagian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni, memperkuat fungsi kepatutan dan kelayakan dalam menjalankan tugas sesuai visi dan misi.
“Ketika berbicara kode etik, kita sedang mendorong hal-hal ini karena bangsa kita tidak hanya mengandalkan etika saja (ketaatan hukum) tapi juga ketaatan etik. Karena etika berbeda, ini diatas segala aturan hukum,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)